LAMPUNG BARAT media KPKtipikor.id Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, disinyalir telah beralih fungsi menjadi sarana usaha pribadi oleh oknum anggotanya sendiri.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, mobil yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) tersebut, justru terlihat digunakan secara rutin untuk keperluan komersial individu. Hal ini memicu keresahan warga yang menilai adanya ketidakadilan dalam pengelolaan aset publik.
“Aset desa itu dibeli pakai uang negara untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau dijadikan modal usaha pribadi oknum pengurus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Pasal
Penggunaan aset BUMDes untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara/desa. Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Jika penggunaan aset tersebut terbukti merugikan keuangan negara atau perekonomian desa demi keuntungan pribadi, oknum dapat dijerat:
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan): Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Secara administratif, pengurus BUMDes wajib mengelola aset secara profesional dan transparan. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada:
Pemberhentian secara tidak hormat dari kepengurusan.
Tuntutan ganti rugi atas kerusakan atau penyusutan nilai aset yang digunakan bukan untuk kepentingan organisasi.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala Desa dan perangkatnya (sebagai pembina/pengawas BUMDes) memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset desa. Kelalaian dalam pengawasan dapat dianggap sebagai pembiaran tindak pidana.
Pihak berwenang, baik Inspektorat Lampung Barat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan tidak adanya kerugian negara di Pekon Sinar Jaya.
Tim
Tidak ada komentar