Lampung barat – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 pura mekar kabupaten Lampung Barat kecamatan gedung Surian , kini tengah menjadi sorotan tajam. Pihak Komite Sekolah secara terbuka menyampaikan keluhan terkait minimnya transparansi dan keterlibatan mereka dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) selama kepala sekolah baru ini
Polemik ini mencuat setelah adanya laporan mengenai sikap kurang kooperatif oknum Kepala SDN 2 pura mekar (s) terhadap awak media dan LSM. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, akar permasalahan diduga terletak pada tata kelola anggaran yang tidak melibatkan unsur komite sebagai pengawas dan pemberi pertimbangan.
Ketua Komite SDN 2 pura mekar , berinisial T, mengungkapkan bahwa meskipun mereka tetap diundang dalam rapat rutin bersama orang tua murid, namun untuk urusan krusial seperti penyusunan RKAS tahun 2025 dan 2026 pihak komite sama sekali tidak dilibatkan.
”Untuk RKAS dua tahun terakhir ini komite tidak pernah diundang, bahkan kami komite tidak mengetahui digunakan untuk apa dana BOS tersebut karena tidak pernah dilibatkan,” ujar T kepada awak media.
Senada dengan Ketua Komite, anggota komite lainnya pun membenarkan hal tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai rincian anggaran yang dikelola pihak sekolah.
Kekecewaan komite didasari oleh aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 Pasal 3, Komite Sekolah memiliki tugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk mengenai RKAS atau RAPBS.
Secara prosedural, dokumen RKAS merupakan dasar kesepakatan yang harus ditandatangani oleh Ketua Komite sebelum dana BOS dapat dicairkan. T ,menjelas kan terkait tanda tangan pihak dari sekolah mendatangi rumah saya untuk meminta tanda tangan cuma tidak sempat saya baca satu persatu di karena kan banyak dan tebal dan ia juga menyampaikan terkait cap stempel komite juga di pegang sama pihak sekolah ucap nya
”Berdasarkan aturan, jika RKAS tidak ada persetujuan dari ketua komite, proses pencairan yang dilakukan pihak sekolah jelasnya cacat hukum” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait mekanisme pencairan dana BOS yang diduga melompati prosedur keterlibatan komite tersebut agar tercipta akuntabilitas dalam dunia pendidikan di wilayah Lampung barat
Tim
Tidak ada komentar