Saumlaki, Kpktipikor.id – Hasil audit Inspektorat Daerah terhadap pengelolaan Dana Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, mengungkap serangkaian dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah, memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu (8/04/2026).
Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar kesalahan administratif biasa, tetapi memperlihatkan pola pengelolaan keuangan yang amburadul, tidak transparan, dan berpotensi kuat mengarah pada praktik penyimpangan yang terstruktur dan berulang.
Thomas Sakliresi dengan nada keras menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat desa.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah keterlaluan. Uang rakyat dipakai tanpa arah, tanpa tanggung jawab jelas.”ucapnya.
Pembangunan kantor desa yang dilaksanakan secara multiyears dengan total pagu Rp441.442.928 menyisakan persoalan, terutama pada tahun 2024 dengan anggaran Rp77.088.800 yang telah direalisasikan namun menyisakan Rp4.117.075.
Ironisnya, sisa anggaran sebesar Rp4.117.075 tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan Kaur Keuangan Marsiana Laiyan tanpa kejelasan pengembalian atau pertanggungjawaban resmi kepada publik desa.
“Kalau uang negara masih dipegang pribadi tanpa laporan jelas, itu bukan lagi administrasi, itu masalah serius,” tegas Thomas Sakliresi, menyoroti lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
Kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 200 meter yang dianggarkan sejak 2020 hingga 2024 sebesar Rp76.500.000 justru tidak pernah terealisasi, meninggalkan anggaran menguap tanpa jejak fisik di lapangan.
Wilem Batseran menyebut kondisi itu sebagai bentuk pembiaran yang mencurigakan, “Anggaran jalan Rp76 juta lebih tapi jalannya tidak ada. Ini bukan sekadar lalai, ini patut diduga permainan anggaran.”
Proyek pembangunan bak air bersih tahun 2023 dengan nilai Rp186.942.900 memang dilaporkan selesai, namun faktanya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.
Lebih mencurigakan lagi, terdapat pengadaan material non lokal sebesar Rp15.729.400 yang tidak digunakan dalam pembangunan tersebut, membuka dugaan adanya pembelian yang tidak sesuai kebutuhan atau bahkan fiktif.
Barnabas Saklires menegaskan, “Kalau hampir Rp187 juta dibelanjakan tapi rakyat tidak bisa pakai, lalu uang itu sebenarnya ke mana? Ini harus dibongkar, jangan dibiarkan.”
Kegiatan pembangunan monumen tapal batas dengan pagu Rp101.240.800 gagal dilaksanakan akibat sengketa lahan, namun menyisakan material berupa 14 zak semen dan 1.030 batako senilai Rp7.582.800.
Material senilai Rp7.582.800 tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan Kepala Desa Linus Fenanlampir tanpa kejelasan status penggunaan atau pencatatan sebagai aset desa secara resmi dan transparan.
Fitalis Marian menilai situasi ini sangat berbahaya, “Barang negara itu harus jelas. Kalau dikuasai pribadi tanpa laporan, itu sudah masuk wilayah yang harus diperiksa serius oleh aparat hukum.”
Tak hanya itu, anggaran operasional lembaga adat tahun 2024 sebesar Rp3.000.000 juga masih berada dalam penguasaan kepala desa dan belum disalurkan sesuai peruntukannya kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, perjalanan dinas perangkat desa menjadi temuan paling mencolok, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp27.755.000, tahun 2023 sebesar Rp32.175.000, dan tahun 2024 sebesar Rp31.575.000.
Total perjalanan dinas tanpa bukti sah mencapai Rp91.505.000, angka yang dinilai tidak wajar karena tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai ketentuan administrasi keuangan negara.
Tobias Dasmasela menegaskan dengan nada tajam, “Perjalanan dinas tanpa bukti itu klasik. Biasanya jadi celah untuk tarik uang. Ini harus diaudit forensik, jangan hanya berhenti di temuan.”
Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah penyertaan modal BUMDes tahun 2021 sebesar Rp249.959.700 yang tidak dilengkapi dokumen sah, sehingga memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak akuntabel.
Akumulasi seluruh temuan ini menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar, mendekati setengah miliar rupiah, memicu kemarahan publik yang menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa kompromi.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat hancur total. Kami minta penegak hukum turun, periksa semua pihak, dan kembalikan uang rakyat,” tutup Wilem Batseran dengan nada penuh tekanan. (*)
Tidak ada komentar