Maluku, kpktipikor.id – Dunia pendidikan Maluku kembali tercoreng. Hilangnya 30 karung dokumen penting milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang disimpan di gudang penyimpanan memicu kemarahan publik dan desakan keras untuk dilakukan investigasi menyeluruh. Dokumen tersebut diketahui berisi laporan Dana BOS dan DAK SMK, yang diduga erat kaitannya dengan praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan.
Dilansir dari Tribun-Maluku.com, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethool, menyoroti keras peristiwa ini dan menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika dugaan penghilangan dokumen bertujuan untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti.
“Ini tidak ada kerusakan atau dijebol, berarti ada orang dalam. Maka yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dinas, karena dia adalah penanggung jawab tugas sebagai Plt,” ujar Tethool.
Hilangnya dokumen ini bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas, tapi juga mengindikasikan bobroknya manajemen dan pengawasan internal di Dinas Pendidikan. Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi membuka indikasi penyelewengan anggaran secara massif,
Tak hanya di tingkat dinas, dugaan penyimpangan juga ditengarai terjadi di tingkat satuan pendidikan, khususnya pada SMA/SMK penerima bantuan. Persoalan yang mencuat mencakup pengangkatan kepala sekolah yang tidak transparan, penyaluran beasiswa yang tertutup, hingga pengelolaan dana BOS dan DAK yang rawan diselewengkan.
“Kalau sampai dokumen sebanyak itu bisa hilang, patut diduga ini bukan kejadian biasa. Ini mengarah pada masalah yang sistemik dan terstruktur dalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” tandas salah satu pemerhati pendidikan di Tanimbar, yang juga mendesak agar pengusutan dilakukan hingga ke akar-akarnya.
Gubernur Maluku didesak untuk turun tangan langsung. Jika gubernur memilih diam, maka kecurigaan publik akan menguat: apakah kasus ini hanya puncak dari gunung es dalam jaringan korupsi terstruktur di sektor pendidikan?
Tak hanya itu, DPRD Provinsi juga diminta untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan melakukan hearing terbuka bersama Inspektorat Provinsi guna mengaudit total seluruh alur penggunaan Dana BOS, DAK, serta bantuan pendidikan lainnya.
“Pendidikan dibiayai oleh uang rakyat. Maka pengelolaannya harus bersih, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara tertutup,” tegas salah satu aktivis pendidikan Maluku.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sudah tidak steril, dan pembersihan internal adalah harga mati demi menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor dan pelanggaran sumpah jabatan.
Investigasi, audit, dan transparansi, bukan sekadar tuntutan, tetapi keharusan. Saatnya pendidikan Maluku dibersihkan!
Tidak ada komentar