Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Tiku Menuai Kontroversi, Diduga Tabrak Regulasi Nasional

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 13:07 6 Admin KPK

Agam,kpktipikor.id Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.264.581 Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, SPBU tersebut diduga dialihfungsikan sebagai penyalur langsung bagi kebutuhan nelayan, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan regulasi distribusi BBM nasional.

Berdasarkan investigasi di lapangan pada Sabtu (04/04/2026), ditemukan aktivitas pengisian BBM skala besar menggunakan jeriken yang diangkut dengan becak motor. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan pengelola terhadap aturan main distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan umum di SPBU, sementara kebutuhan nelayan idealnya dilayani melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Heru, petugas SPBU yang dikonfirmasi di lokasi, tidak menampik adanya aktivitas tersebut. Ia berdalih bahwa pengisian jeriken dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi.

“Benar, kami melayani pengisian jeriken untuk nelayan yang mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Pemkab Agam. Sebelum pengisian, kami pastikan ada suratnya. Jumlah pengisian tergantung rekomendasi tersebut,” ujar Heru.

Namun, pembelaan tersebut justru memicu perdebatan hukum. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan BPH Migas, mekanisme distribusi BBM subsidi telah diatur secara spesifik. Penggunaan SPBU umum sebagai titik distribusi utama bagi sektor perikanan dikhawatirkan melangkahi wewenang regulasi nasional dan mengaburkan fungsi pengawasan.

Keluhan Masyarakat: Antrean Mengular
Dampak dari kebijakan “pintu belakang” ini mulai dirasakan langsung oleh pengguna jalan. Masyarakat umum mengeluhkan durasi antrean yang memanjang akibat prioritas pengisian jeriken dalam jumlah banyak.

“Kami sering antre lama karena ada pengisian jeriken untuk nelayan dengan kuota tertentu. Ini sangat mengganggu kenyamanan kami sebagai konsumen umum,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Praktik Sistematis
Temuan ini bukan yang pertama. Praktik serupa sebelumnya terindikasi terjadi di SPBU Sariak. Kedua titik ini diketahui menggunakan modus operandi yang sama: memanfaatkan surat rekomendasi pemerintah daerah untuk melegitimasi penyaluran BBM subsidi di SPBU umum.

Kondisi ini memunculkan desakan agar BPH Migas dan pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh. Publik mempertanyakan apakah kebijakan daerah diperbolehkan mengesampingkan aturan nasional, ataukah ini merupakan bentuk pembiaran sistematis yang membuka celah penyalahgunaan subsidi negara.

Komitmen Kontrol Sosial
Tim media akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Agam serta regulator pusat. Penegakan aturan tanpa tebang pilih sangat dinantikan guna memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan hak masyarakat luas.(Release Tim.Ade/ Anjasri/ Ahmad Harahap)

Publisher: Anjasri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA