Kepala Sekolah Bantah Dugaan Penyelewengan, SDN 078445 Umbu Bitaha Tegaskan Dana BOSP Dikelola Sesuai Ketentuan

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 18:17 1 Korwil Nias

Nias Selatan — kpktipikor.id Pihak SD Negeri 078445 Umbu Bitaha, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam wawancara langsung di lingkungan sekolah, Kepala SDN 078445 Umbu Bitaha, Kristina Telaumbanua, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tidak benar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia menyatakan bahwa pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

“Penggunaan dana BOSP telah berjalan sebagaimana mestinya, termasuk untuk kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan buku, serta kebutuhan pendidikan lainnya. Perlu kami tegaskan, untuk tahun 2020 hingga September 2022, saya belum menjabat sebagai kepala sekolah di sini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kristina menjelaskan bahwa dana BOSP yang dikelola sejak dirinya menjabat pada Oktober 2022 hingga 2025 telah digunakan untuk mendukung operasional pendidikan secara menyeluruh.

Seluruh penggunaan anggaran, menurutnya, telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Menanggapi tudingan kurangnya transparansi, pihak sekolah menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel dan terbuka untuk diperiksa oleh instansi berwenang.

Selain itu, pihak sekolah juga membantah pemberitaan yang menggambarkan kondisi sekolah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kondisi sekolah saat ini sudah mengalami kemajuan dan tidak seperti yang digambarkan dalam pemberitaan media daring,” tambahnya.

Pihak sekolah juga menepis tuduhan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Kami membantah tuduhan tersebut.

Semua pengelolaan dana dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada penggunaan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, pihak sekolah tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, SDN 078445 Umbu Bitaha menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pihak berwenang.

Pihak sekolah juga membuka diri terhadap klarifikasi lanjutan guna memastikan seluruh proses pengelolaan dana BOSP berjalan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, polemik terkait dugaan tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi secara bijak serta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang guna memperoleh kejelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

(SADAWA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA