Dana BUMDES Bukan Hibah Sekali Pakai Langsung Habis Tetapi Harus Berkelanjutan.

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 15:03 5 Admin KPK

Sumedang, kpktipikor.id.

Berdasarkan kebijakan tahun 2025, alokasi Dana Desa (DD) yang diarahkan untuk BUMDes umumnya minimal 20 persen dari total anggaran, terutama difokuskan untuk program ketahanan pangan, hewani, maupun usaha produktif desa. Dana ini berbentuk penyertaan modal untuk menggerakkan ekonomi desa agar berkelanjutan. Alokasi dana desa untuk Bumdes Minimal 20% , Dana ini wajib dikelola melalui BUMDes untuk ketahanan pangan, seperti pertanian dan peternakan. Bertujuan untuk kesinambungan dan berkelanjutan, jadi
Bukan Sekali Pakai . Tujuannya agar anggaran desa bertambah dan menjadi motor penggerak ekonomi, bukan sekadar habis digunakan (hibah).

Penyertaan Modal Dana tersebut dicatat sebagai penyertaan modal desa ke BUMDes setelah melalui proposal dan kajian kelayakan usaha.
Kebijakan ini bertujuan agar BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PAD ). Bukan hanya sekali pakai, uang modal Bumdes hilang tidak ada pelaporan selanjutnya. Para pengurus Bumdes diwajibkan mengadakan penyampaian Laporan Tahunan kepada Desa , BPD dan Masyarakat dalam Musyawarah Desa ( Musdes). Sehingga terwujud Transparansi serta akuntable, pengurus Bumdes tidak boleh bisa di itervensi oleh Kepala Desa walaupun dalam susunan kepengurusan menjadi Penasehat. Bumdes secara administrasi dan manajemennya terpisah dari pemerintahan Desa.

“Secara aturan umum, kepala desa dan perangkat desa sebaiknya tidak meminjam uang dari BUMDes jika pinjaman tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi.

Berikut adalah poin-poin penting berdasarkan prinsip tata kelola desa dan regulasi BUMDes:

Potensi Konflik Kepentingan: Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat BUMDes, sementara perangkat desa seringkali terlibat dalam pengawasan. Meminjam uang BUMDes (terutama unit simpan pinjam) dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), di mana pengelola merasa tidak enak untuk menagih jika terjadi kemacetan.
Tujuan BUMDes: BUMDes didirikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan melayani kebutuhan ekonomi warga desa, bukan untuk memfasilitasi kebutuhan pribadi aparatur desa.

Risiko Hukum: Terdapat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang di mana kepala desa memakai uang BUMDes untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana BUMDes yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Aturan Anggaran Dasar: Mekanisme simpan pinjam di BUMDes harus diatur dalam Anggaran Dasar (AD) BUMDes yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Jika pinjaman dilakukan untuk usaha pribadi yang produktif dan diatur secara transparan dalam aturan BUMDes (AD/ART), hal itu mungkin diizinkan, namun sangat berisiko secara hukum dan etika. Jika pinjaman digunakan untuk konsumsi pribadi, hal tersebut tidak diperbolehkan dan berpotensi melanggar hukum.” ( Asher).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA