Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Saumlaki: Dewan Pers Tegaskan Laporkan ke Polisi, Bukan Sengketa Pers

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Mar 2026 14:41 4 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh seorang oknum berinisial YF mencuat di wilayah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Peristiwa yang terjadi (3/2/2026) saat sebuah mobil box melintas dari arah Desa Bomaki menuju Saumlaki itu diduga melibatkan tindakan penghentian paksa kendaraan hingga penguasaan barang tanpa izin oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum tersebut mengejar kendaraan, lalu mengarahkan sopir untuk menepi ke lokasi yang relatif sepi. Tanpa persetujuan, yang bersangkutan diduga mematikan kunci kontak kendaraan dan melakukan tindakan yang mengarah pada penguasaan barang milik orang lain.

Menurut keterangan korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, YF dinilai tidak menunjukkan standar profesional seorang wartawan. Ia tidak dapat memperlihatkan identitas maupun afiliasi media yang jelas, serta gagal menjelaskan tujuan peliputan.

“Dia tidak menunjukkan identitas resmi dan tidak bisa menjelaskan maksud kedatangannya. Bukannya mencari informasi, justru merampas dan menguasai barang milik saya,” ujar korban dengan nada kesal.

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kerja jurnalistik yang menuntut profesionalisme, verifikasi informasi, serta penghormatan terhadap hak individu. Tidak ditemukan indikasi aktivitas peliputan atau produk jurnalistik dalam peristiwa tersebut, yang semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan itu bukan bagian dari kerja pers yang sah.

Sementara itu, Seorang tokoh masyarakat Tanimbar mengecam maraknya praktik “wartawan abal-abal dan wartawan amplop yang merusak marwah pers, serta mendesak organisasi profesi bertindak tegas melalui pembinaan serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi penyalahgunaan profesi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh. bersihkan oknum, selamatkan marwah jurnalistik,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan tindak pidana murni yang harus dilaporkan langsung ke kepolisian,

Dewan Pers melalui salah satu anggotanya, (Y) menegaskan bahwa lembaganya tidak menangani tindakan kriminal yang dilakukan individu yang mengaku sebagai wartawan.

“Kalau minta uang atau melakukan pemerasan, itu murni pidana. Silakan langsung dilaporkan ke polisi. bukan ditangani sebagai sengketa pers,” ujarnya dalam wawancara melalui sambungan telepon seluler, Selasa (24/3/2026).

Ia menambahkan, Dewan Pers hanya berwenang menangani sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti keberatan atas isi pemberitaan. Dalam kasus tanpa produk berita yang jelas, pendekatan hukum pidana menjadi jalur utama.

Lebih lanjut, (Y) juga membuka kemungkinan pelaporan jika terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat dalam praktik serupa. Masyarakat diminta memanfaatkan mekanisme pengawasan internal seperti Propam atau Provos untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum.

Kendati begitu, Ia mendorong agar media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, termasuk dengan menghadirkan suara korban dalam pemberitaan yang berimbang.

“Silakan buat pemberitaan yang benar. Wawancarai korban, sajikan fakta. Itu bagian dari kontrol publik,” katanya.

Kasus ini menjadi refleksi penting di tengah upaya menjaga integritas pers di Indonesia. Profesi wartawan dilindungi undang-undang karena perannya sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi individu yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum, pungkasnya.

Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada kredibilitas dan integritas pelaku jurnalistik. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik yang sah dan tindakan kriminal berkedok pers menjadi krusial.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi identitas wartawan, termasuk kartu pers dan afiliasi media yang terdaftar di Dewan Pers, sebelum memberikan informasi atau akses.

Dugaan kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan tidak hanya merusak citra pers, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung. Penegakan hukum yang tegas, disertai literasi publik yang kuat, menjadi kunci untuk menutup ruang bagi praktik wartawan abal-abal dan memastikan fungsi pers tetap berjalan sesuai kepentingan publik.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA