Marga Lenunduan Tegas: Pulau Sukler Warisan Leluhur, Tak Bisa Diubah oleh Unsur Apa Pun

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Jun 2025 15:44 13 Kaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id – Polemik kepemilikan Pulau Sukler kembali memanas. Kali ini, perwakilan sah pemilik petuanan, Tomy Lenunduan, menegaskan bahwa Pulau Sukler adalah hak mutlak Marga Lenunduan berdasarkan warisan leluhur yang tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk melalui sidang adat yang digelar tanpa kehadiran lengkap para pemangku adat sah.

“Apa yang telah digariskan oleh para leluhur kami tidak bisa diubah oleh siapa pun. Itu sudah final dalam tatanan adat,” tegas Tomy dalam forum sidang adat, Selasa (24/6/2025).

Kritik Terhadap Sidang Adat: Tidak Representatif dan Cacat Legitimasi

Tomy mengkritik keras jalannya sidang adat yang hanya melibatkan sebagian pemangku kepentingan, tanpa partisipasi utuh lembaga adat maupun para tetua dari seluruh desa di wilayah 51 Seira.

“Kalau kita bicara soal adat, maka kita sedang bicara tentang kebenaran warisan sejarah. Tidak bisa diputuskan oleh segelintir orang saja. Di forum ini saya tidak melihat kehadiran lembaga adat yang punya kapasitas untuk mengambil keputusan lurus dan berakar.”

 

Hak Adat Berdasarkan Tutur Sejarah dan Kearifan Lokal

Dalam pernyataannya, Tomy menyebut bahwa Pulau Sukler telah menjadi bagian dari hak makan dan petuanan Marga Lenunduan sejak zaman dahulu dan masuk dalam wilayah hukum adat Desa Welutu.

“Semua yang hadir dari Weratan sampai Kamatubun tahu persis, Marga Lenunduan memiliki hak penuh atas Pulau Sukler. Itu bukan klaim kosong, tapi berdasar tutur sejarah dan fakta leluhur. Kami akan pertahankan itu.”

 

Ajakan ke Jalur Hukum: “Silakan ke Pengadilan Jika Tidak Puas”

Menanggapi klaim sepihak dari pihak lain yang juga mengaku memiliki hak atas Pulau Sukler, Tomy menantang secara terbuka untuk menyelesaikan melalui jalur hukum formal.

“Jika saudara Bori Watutmaan atau siapa pun merasa dirugikan, silakan bawa ke pengadilan. Tapi harus dengan bukti yang akurat dan jelas. Secara adat, tanah ini milik kami. Secara hukum, kami siap membuktikannya.”

Boli Lenunduan: “Kami Tak Kenal Klaim Baru Itu, Pulau Sukler Milik Kami”

Senada dengan Tomy, tokoh adat lainnya dari Marga Lenunduan, Boli Lenunduan, menyatakan keberatan keras atas kehadiran pihak yang tiba-tiba mengklaim Pulau Sukler tanpa dasar yang jelas.

“Dari awal saya sudah tolak. Mereka datang entah dari mana, tiba-tiba mengklaim pulau milik kami. Kami tidak kenal. Yang duduk di depan ini pun tahu, Pulau Sukler milik Lenunduan. Kalau tak puas, silakan gugat ke pengadilan, tapi bawa bukti, bukan hanya omongan.”

 

Pentingnya Menghargai Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya

Lebih jauh, Tomy menyinggung bahwa meski negara memiliki otoritas atas sumber daya alam, pengelolaannya harus melibatkan kearifan lokal dan sistem adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Kami hidup di tanah ini sejak leluhur kami ada. Kami tahu kapan laut bisa ditangkap, kapan tanah bisa ditanami. Jangan abaikan itu. Negara kuat karena rakyatnya menjaga warisan—bukan justru merusaknya lewat kebijakan yang mengabaikan adat.”

 

Penutup: Persatuan dan Keadilan dalam Bingkai Adat

Pernyataan dari Marga Lenunduan ini mempertegas bahwa penyelesaian konflik Pulau Sukler tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa dasar adat yang sah. Mereka menuntut penghormatan terhadap sejarah, partisipasi penuh lembaga adat, dan jika perlu, pembuktian yang tidak mencederai adat yang dianggap Sakral.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA