Solusi Strategis Bagi Desa Yang Tidak Mempunyai Lahan Untuk Membangun KDKMP.

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Mar 2026 12:53 2 Admin KPK

 

Sumedang, kpktipikor.id.

Mengamati di lapangan tentang masih banyak Desa yang belum bisa membangun Kopdes Merah Putih, dikarenakan kendala lahan. Kelurahan dan Desa yang tidak memiliki lahan menjadi problema sedangkan uang Dana Desa sama telah dipangkas. Maka pihak Pemerintah Kabupaten harus sigap dan tanggap guna mencari solusi terbaik demi kelancaran KDKMP di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mengambil sikap proaktif dan solutif dalam menangani desa-desa yang tidak memiliki lahan sendiri untuk pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP/KDPMP). Berdasarkan komitmen untuk mempercepat pembangunan KDKMP, Pemkab Sumedang mengupayakan berbagai solusi strategis, yaitu:

Pemetaan dan Verifikasi Lahan:
Pemkab bersama Kodim 0610/Sumedang melakukan pemetaan intensif di berbagai desa untuk mengidentifikasi ketersediaan lahan, dengan 39 titik lokasi pembangunan dipetakan dan ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Optimalisasi Lahan Desa Lain/Pihak Ketiga:
Jika desa benar-benar tidak memiliki lahan, Pemkab mendorong pemanfaatan tanah kas desa yang dikerjasamakan atau mencari alternatif lahan, termasuk dimungkinkan tukar menukar tanah kas desa atau penggunaan lahan di desa/kecamatan berbatasan.

Prosedur Administrasi: Pemerintah Desa yang terkendala lahan diminta untuk bersurat kepada Camat, yang kemudian akan menyampaikan laporan kepada pihak terkait (Bupati/Instansi terkait) untuk dicarikan solusi.

Penyusunan Regulasi: Pemkab Sumedang menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum dalam mengatasi kendala lahan, termasuk penyesuaian jika ganti rugi tanah kas desa tidak mencukupi untuk membeli lahan pengganti.

Fokus Kesiapan Lahan: Sumedang didorong menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat dalam kesiapan lahan KDKMP, yang menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan masalah ketersediaan lahan.
Kebijakan ini diambil agar pembangunan KDKMP sebagai motor penggerak ekonomi rakyat tetap berjalan meskipun terdapat kendala keterbatasan lahan”

“Pihak desa di Sumedang yang tidak memiliki lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat mengambil langkah solutif seperti menggunakan Dana Desa (DD) atau mengajukan penambahan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk pembelian lahan. Alternatif lain meliputi pemanfaatan tanah kas desa, kerjasama penggunaan aset non-produktif, atau koordinasi dengan dinas terkait untuk mencari opsi lokasi yang sesuai aturan tata ruang.
Penggunaan Anggaran (Dana Desa/ADPD): Mengingat pentingnya target operasional KDMP pada pertengahan 2026, pemdes dapat mengalokasikan Dana Desa atau mengajukan tambahan APBD/ADPD untuk pembelian lahan.
Optimalisasi Aset Desa: Mengidentifikasi dan mengalihfungsikan tanah kas desa yang ada atau lahan mati yang belum pernah ditanami (ihya’ al-mawat) untuk pembangunan gerai dan gudang.
Kepatuhan Aturan: Sebelum menetapkan lokasi, pastikan lahan bukan termasuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan sesuai dengan RTRW/RDTR setempat.
Koordinasi Lintas Sektoral: Melakukan konsultasi dengan Dinas Pertanian, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), serta ATR/BPN untuk memastikan legalitas lahan.

Dengan langkah-langkah di atas, pemdes tetap dapat melaksanakan program nasional KDMP tanpa melanggar aturan penggunaan aset dan tata ruang. Maka diperlukan kerjasama semua pihak antara Pemerintahan Desa atau Kelurahan, Masyarakat, dan Dinas atau Instansi yang terkait. ( Asher).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA