BUMDES Wajib Hukumnya Untuk Melaksanakan LPJ Tiap Akhir Tahun Anggaran.

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Mar 2026 08:55 2 Admin KPK

Sumedang, kpktipikor .id.

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) selaku bidang Pengawas Bumdes harus meminta Pertanggungjawaban kepada Pengurus Bumdes di Desa nya. Begitu juga Kepala Desa selaku penasehat harus berani meminta pada pengurus Bumdes untuk melaksanakan LPJ tahunan. Jika ada dugaan, bahwa “Kepala Desa (Kades) yang meminjam uang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) secara sepihak, meskipun bertindak selaku Penasehat, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan regulasi yang berlaku. BUMDes memiliki badan hukum mandiri yang terpisah dari pemerintah desa.

Pelanggaran Aturan (PP No. 11 Tahun 2021)
Pemisahan Wewenang, Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Kades adalah Penasihat, bukan pengelola keuangan.
Bagi Kepala Desa tidak dibenarkan mengambil dana BUMDes secara sepihak untuk kepentingan pribadi, karena masuk pada penyalahgunaan wewenang.
Kerugian BUMDes akibat kesalahan wewenang, termasuk pinjaman tidak prosedural, wajib dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.
Jika uang yang dipinjam tidak dikembalikan, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan berisiko pidana.
Kepala desa dapat dituntut pidana penjara dan denda jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri dengan dana BUMDes.
Kades diwajibkan mengembalikan kerugian negara (uang BUMDes) yang diambil dan harus dikembalikan. Pengawas BUMDes atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berhak melakukan audit dan menuntut pertanggungjawaban.
Pengurus BUMDes atau warga masyarakat dapat melaporkan kejadian ini ke BPD untuk ditindaklanjuti dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes. Warga dapat meminta pertanggungjawaban Kades secara fomal . Jika tidak ada penyelesaian di tingkat desa, laporan dapat diteruskan ke Inspektorat Kabupaten/Kota untuk diaudit.

Pinjaman tersebut tidak sah jika dilakukan tanpa prosedur yang benar (misalnya: tanpa keputusan Musdes, tanpa jaminan yang jelas, atau hanya karena faktor jabatan). Pengurus BUMDes harus berani menolak dan menuntut pengembalian uang tersebut.”
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan pada Musyawarah Desa (Musdes) dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil investigasi.

1. Sanksi Administratif dan Sosial
Teguran Tertulis: Kepala Desa selaku penasihat BUMDes dapat memberikan teguran tertulis pertama, kedua, dan seterusnya kepada pengurus yang tidak melakukan LPJ.
Pemberhentian/Revitalisasi Pengurus: Musdes berhak menolak LPJ (jika LPJ bermasalah) atau memberhentikan pengurus yang tidak menjalankan kewajiban. Hal ini sering berujung pada perombakan total (revitalisasi) pengurus BUMDes.
Pembekuan Kegiatan: BUMDes dapat dihentikan sementara operasionalnya karena dianggap tidak memiliki transparansi.

2. Sanksi Perdata/Tanggung Jawab Pengurus
Tanggung Jawab Pribadi: Berdasarkan prinsip hukum, pelaksana operasional (pengurus) bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMDes jika LPJ tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ganti Rugi Aset: Jika ditemukan kerugian keuangan akibat penyalahgunaan atau keteledoran, pengurus wajib mengganti kerugian tersebut menggunakan aset pribadi.

3. Sanksi Hukum (Pidana)
Dugaan Korupsi/Penggelapan: Jika tidak adanya LPJ disertai hilangnya dana BUMDes (termasuk penyertaan modal desa), pengurus dapat terjerat tindak pidana korupsi atau penggelapan (kasus ini sering dilaporkan ke pihak berwajib).
Tuntutan Hukum: Pengurus bisa digugat secara perdata atau dilaporkan secara pidana oleh masyarakat desa atau pemerintah desa ke pihak berwajib.

Mengapa LPJ Wajib Dilakukan?
LPJ adalah mekanisme dtransparansi dan akuntabilitas keuangan BUMDes (neraca, laba rugi, arus kas, dan realisasi modal) yang harus disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, dan masyarakat melalui Musdes maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tidak adanya LPJ akan menimbulkan keraguan atas kredibilitas BUMDes. ( Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA