Kisaran,KpkTipikor.id- aktivis lingkungan hidup dari Komite perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (KPPLH) kabupaten Batubara , menghadiri undangan Kph III Kisaran dalam rangka menindak lanjuti laporan terkait masalh menduduki lahan hutan Tampa izin Rabu 11/03/2026.
Dalam pertemuan tersebut Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Kisaran Djonner E.D. Sipahutar, S.Hut, M.Si menegaskan akan menindak lanjuti laporan dari KPPLH kabupaten Batubara ,kami akan melakukan peninjauan kembali,kerna surat teguran pertama sudah kami layang kan ke pengeloh hutan pantai Bali tersebut itulah langkah awal yang kami lakukan kerna setiap tindakan itu ada tahapan nya ujarnya
Beliau juga menegaskan kan kepada bawahannya untuk segera secepatnya mengecek ulang apakah dilokasi tersebut masih ada melakukan aktivitas,kalau masih ada kami akan layang surat ke dua ,nanti langsung saya tembus kan Gakum kementrian kalau seandainya tidak juga di indah kan maka kami bersama seluruh instansi yang terkait akan melakukan tindak ungkap nya dengan tegas.
Disisi lain juga ketua umum KPPLH kabupaten Batubara Jolison repormator menjelaskan kepada awak media dalam waktu dekat ini saya akan buat laporan resmi di polres batubara terkait menduduki lahan hutan Tampa izin kerna ada aturan dan undang-undang.
Pelaku pendudukan lahan ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah disempurnakan dengan UU Cipta Kerja, dengan sanksi berat:
Pidana Penjara: Pelaku perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Denda: Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Laporan Hendara Darmawan
Tidak ada komentar