Tanimbar,kpktipikor.id – Iklim kebebasan pers di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memanas. Pernyataan kontroversial seorang wartawan berinisial HB di sebuah grup percakapan daerah itu, memantik kegelisahan luas di kalangan insan pers, sekaligus membuka kembali perdebatan serius tentang profesionalisme wartawan di daerah tersebut.

Kontroversi itu mencuat setelah HB menulis kalimat bernada provokatif di grup “Suara Rakyat Tanimbar”, Rabu (11/3/2026).
“Sudah saatnya beta bunuh lima tahun ini,” tulisnya dalam percakapan grup.
Kalimat tersebut segera menyebar dan memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis. Banyak yang menilai pernyataan itu bukan sekadar ungkapan emosional, melainkan cerminan sikap arogan yang dianggap merusak etika profesi wartawan.
Sorotan terhadap HB semakin tajam setelah sejumlah wartawan menyebut bahwa yang bersangkutan diduga tidak lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pernah diselenggarakan oleh salah satu lembaga uji di Tanimbar. Fakta ini memperkuat kritik bahwa profesi wartawan tidak boleh dijalankan tanpa standar kompetensi dan integritas yang jelas.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan bahwa sebagian oknum wartawan memiliki kedekatan politik dengan salah satu kandidat pada masa Pilkada Kepulauan Tanimbar. Kedekatan itu disebut mulai terasa dampaknya setelah kandidat tersebut berhasil memenangkan kontestasi dan menjabat sebagai bupati.
Beberapa sumber di kalangan jurnalis menyebutkan bahwa kedekatan personal dengan lingkaran kekuasaan diduga berpengaruh terhadap distribusi kerja sama media dengan pemerintah daerah. Dari berbagai informasi yang beredar, hanya lima media yang disebut mendapatkan kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan insan pers lokal: apakah kerja sama media dilakukan secara terbuka dan profesional, atau justru dipengaruhi oleh kedekatan personal dengan kekuasaan.
“Pers tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan. Wartawan harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan memanfaatkan kedekatan dengan penguasa untuk menyingkirkan sesama profesi,” ujar seorang jurnalis di Tanimbar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, profesi wartawan menuntut integritas, kompetensi, serta independensi yang kuat. Uji Kompetensi Wartawan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa seorang jurnalis memiliki pemahaman etika, hukum pers, serta standar profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau wartawan tidak memiliki kompetensi tetapi merasa punya kuasa karena kedekatan politik, itu berbahaya. Bukan hanya bagi profesi wartawan, tetapi juga bagi kualitas demokrasi,” tambahnya.
Di kalangan wartawan Tanimbar sendiri, pernyataan HB kini menjadi perbincangan luas. Banyak yang menilai kalimat “beta bunuh lima tahun ini” mencerminkan mentalitas yang jauh dari semangat solidaritas profesi.
Dalam dunia jurnalistik, persaingan antar media merupakan hal yang wajar. Namun persaingan itu seharusnya terjadi dalam kualitas karya jurnalistik, bukan melalui kekuatan jaringan kekuasaan atau kedekatan pribadi dengan pejabat.
Sejumlah pengamat media menegaskan bahwa wartawan profesional tidak boleh menggunakan akses politik untuk membungkam atau “membunuh” ruang hidup wartawan lain.
“Wartawan yang profesional bekerja dengan fakta, integritas, dan kompetensi. Bukan dengan kedekatan kekuasaan,” kata seorang pemerhati media.
Hingga berita ini ditulis, wartawan berinisial HB belum memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud pernyataannya di grup percakapan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga belum menjelaskan secara terbuka mekanisme kerja sama media yang saat ini hanya melibatkan sejumlah media tertentu.
Polemik ini menjadi cermin keras bagi dunia pers di daerah. Kebebasan pers tidak hanya diuji oleh tekanan dari luar, tetapi juga oleh integritas dari dalam profesi itu sendiri.
Ketika wartawan mulai menggunakan kedekatan kekuasaan untuk menguasai ruang informasi, maka yang terancam bukan hanya solidaritas profesi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.
Tidak ada komentar