Kemendikdasmen Sumedang Harus Ngambil Sikap Pada Pengelola PKBM Yang Tidak Jujur Dan Teliti Melaporkan Data Dapodik.

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Mar 2026 21:31 2 Admin KPK

Sumedang, kpktipikor .id.

Berdasarkan mekanisme pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pihak yang bertanggung jawab penuh atas ketidaksesuaian lokasi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah Pengelola PKBM/Ketua PKBM itu sendiri.
Tanggung jawab terkait lokasi yang tidak sesuai di Dapodik,Ketua/Pengelola PKBM Bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran, dan ketelitian data yang diinput ke dalam Dapodik, termasuk data lokasi/alamat sekolah.
Operator Dapodik PKBM, Bertanggung jawab teknis dalam memperbarui atau mengubah data lokasi pada sistem Dapodik sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sedangkan Yayasan Penyelenggara Bertanggung jawab atas ketersediaan sarana dan prasarana (gedung/lokasi belajar) yang sah, yang didaftarkan dalam izin operasional.
Pengelola PKBM diminta melaporkan data Dapodik dengan jujur dan teliti, karena data tersebut digunakan sebagai acuan operasional dan penyaluran dana. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi Dapodik fiktif, hal tersebut merupakan maladministrasi dan menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

Jika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak mempunyai sarana dan prasarana (sarpras) belajar yang memadai, hal ini akan berdampak serius pada kualitas pembelajaran, proses belajar mengajar, dan legalitas lembaga tersebut. Sarpras, yang meliputi ruang kelas, perpustakaan, toilet, dan peralatan pendukung (laptop/internet untuk ANBK), sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan.

Konsekuensi dan solusi jika PKBM kekurangan atau tidak memiliki sarana prasarana, akan berdampak pada proses belajar pada sekolah PKBM . Tanpa Sarana Prasarana
Proses Belajar Mengajar akan Terhambat , Pembelajaran menjadi tidak kondusif, tidak nyaman, dan menurunkan semangat belajar peserta didik maupun pendidik. Maka akan menimbulkan
Sanksi Administratif atau bisa dilakukan Penutupan PKBM seandainya tidak memenuhi standar sarana prasarana sesuai peraturan dapat diberikan sanksi pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin operasional (penutupan) jika tidak segera diperbaiki dalam jangka waktu tertentu (biasanya maksimal 1 tahun). Dilain sisi pula akan berdampak pada Kualitas Lulusan Rendah , Keterbatasan fasilitas berakibat langsung pada minimnya kualitas pendidikan dan pemahaman materi oleh warga belajar.
Kendala Penyelenggaraan ANBK Sulit menyelenggarakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) karena kekurangan alat TIK/laptop.

Solusi dan Strategi Alternatif
PKBM yang tumbuh dari masyarakat sering kali memiliki keterbatasan modal. Bisa memakai strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala sarpras,
Strategi Desa Binaan/Kolaborasi (Sharing Resource). PKBM dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, sekolah formal, atau lembaga masyarakat untuk meminjam atau menggunakan ruang kelas dan fasilitas mereka pada sore/malam hari.

Sekolah Kesetaraan PKBM yang tidak memiliki sarpras berisiko tinggi ditutup secara legalitas dan tidak berkualitas. Solusi utamanya adalah tidak harus membangun sendiri gedung mewah, melainkan kolaborasi dan memanfaatkan fasilitas masyarakat (desa binaan) untuk mewujudkan proses belajar yang fleksibel namun tetap berkualitas.

Jika data PKBM di Sumedang tidak sesuai dengan Dapodik, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan melakukan verifikasi dan validasi data. Satuan pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data secara akurat, karena ketidaksesuaian data dapat berdampak pada penyaluran dana bantuan operasional, status akreditasi, hingga layanan administrasi bagi peserta didik.( Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA