POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 3 KG GANJA DI TANAH ABANG

waktu baca 1 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 05:30 4 Gunawan Darmawan

Kpktipikor.id // Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua orang pria berinisial B (53) dan T (49) diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Mustika Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi Narkotika di sekitar lokasi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan Tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis Ganja dan Satu bungkus kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3.042 Gram.

Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan “kami dari unit 5 sudbit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) diwilayah Tanah Abang Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 Kg Ganja”.

AKP Edy Lestari juga memberikan himbauan kepada masyarakat, Agar menjauhi Narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA