Reaksi Cepat Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Dapat Di Bekuk Sat Reskrim Polsek Wonocolo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 10:40 4 Intelijen Nasional

Surabaya, kpktipikor.id –
Terjadi peristiwa curanmor yang menimpa Satiyah Surya (22) tahun mahasiswi Unesa, indekos di Jl.Siwalan Kerto no.61 Kecamatan Wonocolo, Surabaya pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika mengetahui motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2501 JBY tahun 2022 atas nama Evi Yusofa di bawa kabur oleh oknum berinisial TCL dan satu rekannya, korban mendatangi Polsek Wonocolo untuk melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi,SH,MH serta Kanit Reskrim Ipda Rohim mengatakan, pihaknya menerima laporan korban dan langsung memerintahkan tim nya untuk bergerak melakukan penyelidikan. Melalui Aiptu Heru dan tim menelusuri sekitar TKP hingga pukul 02.00.Dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan tersangka berinisial TCL (43) tahun, warga Jl.Panjang Jiwo Gang 8 no.45 B, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

“Tersangka diamankan pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di wilayah pom bensin Jl A.Yani dekat MC Donal, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Aiptu Heru

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui telah merencanakan aksinya dengan rekan kerjanya yang pekerjaannya sebagai tukang yang sebelumnya motor Honda Beat tersebut sudah di incar oleh pelaku di tempat kos korban.

Sepeda motor tersebut kemudian di bawa kabur dan hendak dijual kepada seorang penadah, untuk kebutuhan ekonomi apalagi mendekati lebaran. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 13 jutaan.

Pelaku mengaku baru sekali ini mengakui perbuatannya, atas pengaruh rekannya yang masih dalam pengejaran. Ketika ditanya awak media ia mengaku menyesal dan atas perbuatannya pelaku di jerat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana pencurian secara lebih komprehensif. Pasal 476 mengatur pencurian biasa (maksimal 5 tahun penjara), sementara Pasal 477 dan 479 mengatur pencurian dengan pemberatan (seperti malam hari, perusakan, atau kelompok) dengan ancaman penjara yang lebih berat (hingga 7-9 tahun atau lebih).

Dalam hal ini Kapolsek menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga menghimbau agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda serta alarm pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.

Di samping itu masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan darurat 110.(Haryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA