JANJI PALSU DPRD Nisel, Dugaan Penyelewengan Dana BOS Orahili Hiliuso Tak Kunjung Ditindaklanjuti

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Feb 2026 09:46 17 Korwil Nias

Nias Selatan – kpktipikor.id 12 Februari 2026 Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan, meski sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi dan disertai komitmen penanganan.
Kasus yang mencuat sejak 2025 itu menyeret nama Kepala Sekolah SDN 076705 Orahili Hiliuso, Royricardo Ritongga. Ia diduga jarang aktif di sekolah, menggelembungkan jumlah siswa sejak 2020 hingga 2025, serta melakukan pungutan liar pada 2023 sebesar Rp120.000 per siswa. Pungutan tersebut disebut-sebut untuk biaya pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan pembelian ijazah.
Permasalahan ini telah dibahas dalam forum resmi di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 28 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran, orang tua siswa, Sekretaris Desa, Ketua Komite Sekolah, guru, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat setempat, serta didampingi LSM GEMPUR Nias Selatan. Dalam forum itu, DPRD menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Namun, hingga Februari 2026, keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut belum juga direalisasikan. Upaya koordinasi terus dilakukan masyarakat dan pihak pendamping. Pada 12 Desember 2025, koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nias Selatan dilakukan, namun agenda disebut belum dapat dijadwalkan karena tidak tersedianya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Koordinasi lanjutan pada Januari 2026 kembali menghasilkan janji pertemuan yang akan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, pertemuan tersebut tak kunjung terlaksana. Terakhir, Sekwan DPRD Nias Selatan menyampaikan bahwa agenda tindak lanjut kasus tersebut masih belum terjadwal.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Orahili Hiliuso. Mereka menilai DPRD ingkar janji dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak pendidikan anak-anak.
Ironisnya, dalam sepekan terakhir, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 076705 Orahili Hiliuso dilaporkan terhenti karena guru tidak berada di sekolah. Situasi ini semakin memperburuk kondisi pendidikan di desa tersebut.
Masyarakat mendesak Bupati Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, serta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera mengambil langkah konkret dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Mereka menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
“Dana BOS adalah hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan untuk disalahgunakan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Warga juga meminta agar Kepala Sekolah SDN 076705 Orahili Hiliuso segera dimintai klarifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti bersalah. Penundaan penanganan kasus ini dinilai berpotensi merusak masa depan anak-anak dan mencoreng integritas dunia pendidikan di Nias Selatan.
Masyarakat Orahili Hiliuso berharap DPRD Nias Selatan tidak sekadar menyampaikan komitmen, tetapi menunjukkan tindakan nyata. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam hingga ada penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab.
Kini, publik menanti langkah tegas DPRD dan pemerintah daerah agar kasus ini tidak berlarut-larut serta tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.
Jurnalis: Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA