Palembang, 31 Januari 2026 | KPKTipikor.id Sumsel – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. ASN yang menunjukkan kinerja buruk akan dikenai sanksi hingga penurunan pangkat.
Wali Kota menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan profesionalisme aparatur pemerintah. Ia menekankan pentingnya ASN bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga menjelaskan bahwa indikator kinerja yang menjadi tolok ukur meliputi kelancaran pelayanan kepada masyarakat, pencapaian target program kerja, serta disiplin waktu dan tugas. “Kita tidak bisa menerima ASN yang hanya menjalankan tugas secara sepihak tanpa memperhatikan kepuasan masyarakat,” ujarnya saat memberikan arahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Palembang yang turut hadir menambahkan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan pelaporan langsung kepada pihak terkait. “Kita akan siapkan sistem pendataan yang transparan agar setiap ASN dapat memantau perkembangan kinerjanya sendiri,” jelasnya.
Latar belakang kebijakan ini muncul setelah adanya beberapa keluhan masyarakat terkait pelayanan yang kurang optimal di beberapa unit kerja Pemkot Palembang, serta target beberapa program unggulan yang belum tercapai sesuai jadwal.
Mendengar kabar ini, salah seorang warga Palembang menyampaikan dukungannya. “Kita sebagai masyarakat sangat menginginkan pelayanan yang cepat dan ramah. Semoga kebijakan ini benar-benar dapat meningkatkan kualitas kerja aparatur pemerintah,” ucapnya. Beberapa warga lainnya juga menambahkan harapan agar kebijakan ini dijalankan dengan konsisten dan tidak sebatas omongan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palembang akan menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi ASN yang membutuhkan perbaikan kinerja mulai bulan Februari 2026. Selain itu, akan dibuka saluran komunikasi khusus untuk masyarakat memberikan masukan atau keluhan terkait pelayanan ASN, yang akan menjadi bahan evaluasi berkala. Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan aparatur yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Palembang.
Editor: KA Biro Kota Palembang
Nama Editor: Dodi Almira
Tidak ada komentar