Kepala Desa Tobualo Bantah Berita Hoaks Terkait Pembangunan Jalan, Diduga Disebarkan Akun Palsu

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 12:15 33 Korwil Nias

Nias Selatan  kpktipikor.id  23 Januari 2026
Pemerintah Desa Tobualo, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tidak terlaksananya pembangunan badan jalan desa pada Tahun Anggaran 2024–2025. Informasi tersebut diduga merupakan berita hoaks yang disebarkan melalui akun Facebook palsu atas nama Asarudin Laia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun palsu tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026, mempublikasikan laporan terbuka kepada Bupati Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, hingga Presiden Republik Indonesia. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa pembangunan badan jalan di Desa Tobualo sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 tidak terlaksana.

Menanggapi hal itu, awak media kpktipikor.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tobualo. Dalam keterangannya, Kepala Desa menegaskan bahwa informasi yang disampaikan akun tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik pemerintah desa.

“Untuk Tahun Anggaran 2024, pembangunan telah dilaksanakan berupa pembukaan badan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer, dimulai dari Dusun II Desa Tobualo hingga perbatasan Puncak Lolomatua. Sementara untuk Anggaran Tahun 2025, sampai saat ini belum ada atau belum direalisasikan,” ujar Kepala Desa Tobualo kepada wartawan.

Selain itu, akun palsu atas nama Asarudin Laia juga menuding bahwa Kepala Desa Tobualo tidak pernah diundang dalam rapat desa serta dokumen kegiatan tidak ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa.

Tuduhan tersebut kembali dibantah oleh Kepala Desa, yang menyatakan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan desa telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan unsur terkait.
Atas beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan tersebut, Pemerintah Desa Tobualo meminta agar pihak yang menggunakan akun palsu dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemerintah desa berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mengimbau agar setiap persoalan disampaikan melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: M. Dh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA