Nias Selatan, KPKTipikor.id —
Warga Desa Dao-Dao Zanuwo Idanotae, Kecamatan Uluidanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan keluhan terkait kondisi infrastruktur jalan desa yang hingga kini belum tersentuh pembangunan. Jalan utama desa tersebut dilaporkan masih rusak dan belum dilakukan pengerasan maupun pengecoran semen beton, padahal proyek tersebut tercantum dalam program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021, 2022, dan 2023.
Salah satu warga yang ditemui pada Jumat (08/11/2025) mengungkapkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami memohon kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Nias Selatan, Bapak Sokhiatulo Laia, dan kepada Wakil Bupati, Bapak Yusuf Nakhe, agar segera menurunkan tim dari Pemkab Nias Selatan untuk melakukan survei langsung ke lokasi,” ujar warga tersebut.
Masyarakat berharap, tim yang diturunkan tidak hanya melakukan peninjauan lapangan, tetapi juga meminta klarifikasi langsung dari Kepala Desa Dao-Dao Zanuwo Idanotae, Natalisfaatule Hulu, terkait laporan realisasi proyek yang telah dianggarkan melalui Dana Desa selama tiga tahun terakhir.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus tokoh masyarakat setempat turut menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2021, 2022, dan 2023 belum pernah disampaikan secara resmi kepada masyarakat, sementara LPJ tahun 2024 disebut sudah dilaporkan.
“Saya sebagai Ketua BPD menyatakan bahwa hingga sekarang laporan realisasi Dana Desa Dao-Dao Zanuwo Idanotae untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 belum disampaikan secara resmi kepada masyarakat, sedangkan LPJ tahun 2024 sudah dilaporkan,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Dao-Dao Zanuwo Idanotae. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas, baik dalam bentuk audit, klarifikasi, maupun tindakan lanjutan, agar pelaksanaan pembangunan di desa mereka berjalan sesuai perencanaan dan prinsip keterbukaan publik.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan salah satu instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Laporan: Yantonius Ndruru / KPKTipikor.id)
Tidak ada komentar