PERCIBA Desak Aparat Tegakkan Hukum, Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 2 Tanjung Senang Menguat

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 18:06 34 Admin KPK

Lampung media kpktipikor id – 06 Nopember 2025 Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) resmi menyatakan bahwa telah ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, hingga 2024.

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah PERCIBA melakukan pemantauan, analisis data dan verifikasi lapangan, serta menghimpun informasi dari sumber-sumber yang kredibel. Dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya:

• Ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan kondisi nyata di lapangan, terutama pada pengadaan barang dan jasa.
• Indikasi pengeluaran fiktif dan/atau mark-up anggaran pada beberapa kegiatan operasional sekolah.

• Minimnya transparansi dalam penyampaian laporan dan informasi publik terkait penggunaan anggaran.
• Pembayaran honorarium dan belanja operasional yang tidak sesuai ketentuan juknis Permendikbud.

Surat Konfirmasi Tidak Ditanggapi
Sebagai langkah administratif yang sesuai prosedur, PERCIBA sebelumnya telah menyampaikan Surat Konfirmasi Resmi kepada Kepala SDN 2 Tanjung Senang, dengan permintaan klarifikasi dan permintaan dokumen, antara lain:

1. Salinan laporan penggunaan Dana BOS tahun 2022–2024.
2. Penjelasan tertulis secara rinci mengenai realisasi anggaran.
3. Dokumen pendukung kegiatan dan

pembelanjaan barang/jasa.
Namun hingga batas waktu 3 (tiga) hari kerja yang diberikan, pihak sekolah tidak memberikan jawaban, baik secara tertulis maupun lisan.
Dalam penelusuran lanjutan, Kepala Sekolah dan Bendahara diduga berupaya menghindar, serta menutup-nutupi dokumen pertanggungjawaban, sehingga menguatkan dugaan adanya penyimpangan tata kelola anggaran.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan hasil temuan tersebut, PERCIBA menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap:

• Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang mengatur korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

• Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
dimana upaya menutup akses informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.
PERCIBA Akan Melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum

Ketua Divisi Penindakan dan Investigasi PERCIBA menyatakan:
“Kami telah memberikan waktu dan ruang klarifikasi. Namun pihak sekolah tidak kooperatif dan terkesan menutup-nutupi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dana pendidikan. Kami akan meneruskan laporan beserta bukti pendukung kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polresta Bandar Lampung untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Komitmen PERCIBA
PERCIBA menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan dana dari rakyat dan untuk rakyat, khususnya untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dasar. Karena itu dana tersebut tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami akan terus mengawal, mengawasi, dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tutup PERCIBA.

(Raidison nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA