HALSEL, kpktipikor.id – Unit III (Tipikor) Satreskrim Polres Halsel serahkan 2 tersangka ke kejaksaan Negeri Halsel atas dugaan tindak pidana Kasus Korupsi dana Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa, 21 Oktober 2025
Kedua tersangka yang pernah menjabat sebagai Penanggung jawab pengelola dana Desa Tobaru yakni RS (52), dan TJJ (44), telah diserahkan oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Halsel ke kejaksaan Negeri Halsel beserta barang bukti.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tobaru Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp546 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan terkait keberhasilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Halsel tersebut.
Benar, 2 hari lalu tepatnya tanggal 21 Oktober 2025, Unit III Satreskrim Polres Halsel telah melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tobaru tahun 2022. Dua tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan,” ujar Kapolres Halsel.
Dengan penyerahan ini, Tugas penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan dalam kasus Korupsi Dana Desa Tobaru resmi dinyatakan selesai dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Humas : Polres Halsel
Editor : Muksin
Tidak ada komentar