Sebagian Besar LPMD ” Pasif ” Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya Di Tiap Desa Wilayah Kab. Sumedang.

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Sep 2025 12:16 102 Admin KPK

Sumedang, kpktipikor.id-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Secara umum, tugas utama LPMD adalah membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan, sedangkan fungsinya berfokus pada peran kemitraan yang strategis. Sekarang ini Pengurus LPMD juga di bayar sama mendapatkan honor seperti Pengurus BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) pada tiap tahunya.

Tugas LPMD
Tugas LPMD mencakup hal-hal berikut:
Menyusun rencana pembangunan: Berpartisipasi aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa.
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan: Memastikan pelaksanaan program-program pembangunan berjalan sesuai rencana, serta melakukan pemeliharaan dan pengembangan hasil-hasilnya.

Menggerakkan partisipasi masyarakat: Mengembangkan inisiatif, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.
Memberdayakan masyarakat: Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.

Fungsi LPMD :
memiliki beberapa fungsi penting dalam pelaksanaannya, antara lain:
Menampung dan menyalurkan aspirasi: Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka terkait pembangunan.
Menumbuhkan persatuan dan kesatuan: Memupuk rasa persatuan dan kesatuan di antara warga untuk memperkokoh NKRI.
Meningkatkan pelayanan: Berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menggali potensi sumber daya: Menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya yang ada serta menjaga keserasian lingkungan hidup.
Mengembangkan kemitraan: Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, LPMD membantu mewujudkan tata kelola desa yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan warganya. ( Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA