Saumlaki, Kpktipikor.id – Kasus pemerkosaan sadis yang melibatkan anak di bawah umur menyeret nama seorang warga Laurensius Ratuanak di Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Peristiwa ini mencuat setelah keluarga korban, saksi, dan pihak lain memberikan kesaksian yang berbeda-beda kepada media.
Awalnya, saksi keluarga pelaku bernama John Ratuanak mengaku menerima telepon dari wartawan KPK TIPIKOR Naldo Samangun melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, Naldo menanyakan apakah Jhon mengenal sosok Laurensius? Ia mengaku mengenal karena yang bersangkutan adalah kakak kandungnya.
Jhon menyampaikan bahwa malam itu keluarga Ratuanak sedang duduk bersama di rumah tua keluarga. Ia berjanji akan menyampaikan informasi tersebut langsung kepada Laurensius untuk memastikan kebenarannya. Usai pertemuan, Jhon menemuinya dan menanyakan isu yang beredar.
Menurut John, saat ditanya, Laurensius justru balik mempertanyakan siapa wartawan yang mengetahui persoalan tersebut? bahkan sempat mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Namun Jhon tetap meminta agar kakaknya bersikap jujur, apakah benar dugaan itu terjadi atau tidak. Laurensius saat itu membantah mengetahui persoalan tersebut.
Tidak berhenti di situ, Jhon kemudian mendatangi seorang anak perempuan itu yang disebut sebagai korban. Dari penuturan korban, ia pernah diminta untuk datang ke rumah Laurensius dengan alasan membantu pekerjaan ringan untuk mencabut rumput. Namun, di lokasi, korban mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya.
Korban mengaku kejadian itu berlangsung lebih dari satu kali dengan modus yang sama. Karena merasa tidak nyaman, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu mendatangi rumah Laurensius untuk meminta penjelasan.
Jhon Ratuanak bertanya ke Laurensius, Kakak tolong jujur bahwa benar apakah masalah pemerkosaan anak dibawa umur ini terjadi atau tidak? kemudian Laurensius menjawab bahwa dia tidak tahu apa-apa, selanjutnya ia langsung pulang ke rumah tua, setelah itu dia kemudian datangi korban. Sekaligus bertanya ke korban.
“Korban mengakui bahwa, yang dilakukan oleh Laurensius Ratuanak itu benar,”katanya.
“Korban menjawab bahwa, Ia disuruh Cabut Rumput di rumah bawa nanti opa kasih uang, setelah korban tiba di rumah bawa langsung ia mencabut rumput. Beberapa menit kemudian, datanglah Laurensius Ratuanak. Kemudian ia panggil ke dalam rumah lalu melucuti celana dan baju korban, menyuruh korban kangkang dan Laurensius mengambil gambar berupa Foto.
“Setelah ambil gambar, Laurensius paksa memasukan penisnya ke kelamin korban, kemudian sempat korban mengatakan bahwa jangan. Setelah itu Laurensius menyuruh korban untuk pulang, dan berpesan bahwa besok datang lagi,”ungkap Jhon.
Ditambahkan, Korban setelah Mendengar pesanan dari Laurensius ia datang lagi pada hari esoknya, untuk mencabut rumput. Setelah korban belum selesai cabut rumput, Laurensius memanggil korban ke dalam rumah lagi lalu kemudian melucuti celana dan baju korban. menyuruh korban untuk kangkang lagi, sekaligus mengambil Foto kelamin korban.
“Bukan cuma sampai disitu saja, Laurensius mengeluarkan kemaluan untuk memaksakan memasukan penisnya ke dalam kemaluan korban, karena korban tidak merasa Puas, korban mengatakan bahwa nanti saya lapor kepada Bapak dan Mama saya,”ungkapnya.
Setelah korban menyampaikan pernyataan tersebut kepada Laurensius, Ia langsung menyuruh korban untuk pulang ke rumah tanpa dikasih uang cabut Rumput. korban sampai ke rumah, ia langsung melaporkan perbuatan itu kepada orang tuanya, dan orang tuanya mendatangi Laurensius di rumahnya. Pelaku kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan jumlah uang sekira Rp700 ribu,
“keterangan ini saya dapat dari Pihak Korban dan ada juga rekaman pembicaraan,”ucap Jhon Ratuanak.
Setelah penyelesaian masalah antara pelaku dan korban di rumahnya, korban meminta kepada pelaku untuk memberikan uang sebanyak Rp6 juta rupiah, dan dibuatkan pernyataan. Setelah pernyataan itu dibuat, pelaku menyerahkan uang kepada korban dan mereka pulang ke rumah masing-masing.
Dari keterangan korban, sempat terjadi penyelesaian secara kekeluargaan dengan pemberian sejumlah uang. Bahkan disebutkan adanya tambahan permintaan dana dengan dibuatkan pernyataan tertulis antara kedua belah pihak. Namun persoalan ini tetap berlanjut karena korban merasa tidak puas.
Lebih lanjut John Ratuanak menambahkan, Di sisi lain nama wartawan Naldo Samangun ikut terseret. Ia disebut dekat dengan salah satu anak dari Laurensius yang sebelumnya mengeluhkan masalah rumah tangga. Naldo mengaku hanya mendampingi untuk memberikan saran terkait persoalan tersebut.
Namun, isu lain justru berkembang di masyarakat dengan menyebutkan adanya dugaan hubungan tidak wajar yang melibatkan dirinya. Tuduhan itu langsung dibantah Naldo.
“Kami menjalani hubungan selayak pacaran bukan unsur paksa dan pemerkosaan, informasi yang beredar itu tidak benar. Tuduhan ke saya itu tidak jelas,” tegas Naldo.
Ia menambahkan bahwa fokus masalah sebenarnya ada pada dugaan tindakan pemerkosaan yang melibatkan Leonardus Ratuanak terhadap anak dibawah umur itu.
“Masalah pemerkosaan itu dilakukan oleh Leonardus terhadap anak di bawah umur, kemudian melalui kasus itu dia menjebak saya dengan masalah pemerasan uang Rp6 juta dan kasus pemerkosaan di Pantai indah. Faktanya tidak ada, karena semua bukti telah saya kantongi,” ungkap Naldo.
Naldo meminta agar pihak berwajib menelusuri secara objektif kasus ini. “Pihak Polres Kepulauan Tanimbar melalui PPA diminta untuk mengungkap kasus ini, agar jadi terang benderang dan tidak membuat informasi keliru dan fitnah,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama sejumlah pihak ini, kini menjadi perhatian sejumlah wartawan di Saumlaki. Masyarakat menanti langkah hukum yang diambil aparat Polres Kepulauan Tanimbar agar peristiwa ini mendapat kepastian hukum dan kebenaran dapat terungkap. (Esau)
Tidak ada komentar