Tokoh Tanimbar Tegaskan Perdes Tidak Sah untuk Kapal Ikan Ilegal

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Sep 2025 15:11 56 Kaperwil Maluku

Tanimbar(Maluku) kpktipikor.id – Polemik penerapan Peraturan Desa (Perdes) terkait pungutan kontribusi terhadap kapal nelayan kembali menjadi sorotan publik. Seorang tokoh masyarakat Tanimbar menegaskan, dasar hukum Perdes tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memungut kontribusi dari kapal-kapal yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Tidak mungkin memungut sesuatu dari pencuri lalu dikatakan legal. Namanya pencuri, tidak boleh dipungut apa pun dari mereka. Dengan demikian, penggunaan Perdes ataupun instrumen hukum lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan hal tersebut,” tegas tokoh masyarakat Tanimbar melalui sambungan telepon, Rabu (18/9/2025).pukul 26:17 WIT.

Ia menilai, kontribusi yang dipungut dari kapal tanpa dokumen resmi tidak sah secara hukum, bahkan berpotensi menimbulkan persepsi adanya praktik kerja sama dengan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Kapal-kapal bale-bale yang beroperasi di perairan Seira tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), menurutnya, secara hukum dikategorikan sebagai kapal ilegal yang menangkap telur ikan secara melawan aturan.

Lebih lanjut, tokoh tersebut menegaskan bahwa Perdes hanya dapat diberlakukan terhadap kapal yang memiliki izin resmi. “Kalau kontribusi itu dipungut dari kapal-kapal yang memiliki izin, maka sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi terhadap kapal ilegal, sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa laut di atas 12 mil merupakan yurisdiksi nasional, bukan wilayah laut otonom Tanimbar. Karena itu, kapal tanpa izin tidak boleh diberi ruang untuk beroperasi. “Kalau kapal berizin boleh beraktivitas, tetapi yang tidak berizin harus ditertibkan atau diusir. Jangan sampai masyarakat memberi tempat bagi kapal ilegal karena dapat menimbulkan dampak sosial berkepanjangan,” jelasnya.

Tokoh tersebut turut mengapresiasi langkah Bupati Kepulauan Tanimbar yang menegaskan larangan pemberian kontribusi dari kapal ilegal. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Dia kemudian ia menerangkan, jika mekanisme pungutan dilakukan berdasarkan hak ulayat adat berupa uang siri pinang. hal tersebut masih dapat dipandang wajar.

Karena Analogi yang digunakan, seperti seseorang yang memarkirkan kendaraan di halaman rumah milik orang lain, maka sudah sewajarnya membayar biaya parkir kepada pemilik halaman. Dengan demikian, pemungutan oleh pemegang hak ulayat dapat dianggap sah sepanjang dalam koridor adat istiadat yang berlaku.

 

Senada dengan itu, seorang aktivis di Kota Ambon juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kapal tanpa SIPI. Ia menyebut, kapal ilegal tidak boleh diberikan kesempatan berlabuh maupun beroperasi di perairan Seira.

“Jika tidak ada perintah tegas dari Provinsi Maluku, maka Pemda Kepulauan Tanimbar harus bertindak lebih dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik serius di Seira,” ujarnya.

Sorotan ini memperlihatkan urgensi koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menegakkan regulasi kelautan, sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan masyarakat lokal.

“Kesimpulannya sederhana: jangan memberi ruang bagi para pencuri laut. Masyarakat harus bersatu melarang kapal ilegal agar tidak berlabuh di Seira maupun wilayah Tanimbar lainnya,” tandas tokoh tersebut.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA