Kades Indrayaman Menyangkal pemberitaan Miring terkait pengadaan Mobil Siaga Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 23:23 41 kabiro batu bara

 

Batubara, KPK Tipikor.id-Terkait ada nya permasalahan dugaan korupsi pembelian mobil siaga desa yang di beritakan oleh salah satu media di batubara dengan judul “Laporan dugaan korupsi dana desa indrayaman di Kejari batubara di nilai jalan di tempat” ada pun yang di permasalahan terkait belanja pengadaan mobil Ambulan atau mobil siaga desa dari anggaran dana desa tahun 2023 dengan nilai anggaran 252 000 000(dua ratus lima puluh juta )kamis 25/12/2025

Atas pemberitaan tersebut  kepala desa indrayaman menyangkal tuduhan yang menyatakan bahwa pengadaan mobil siaga desa ada unsur korupsi,jadi perlu nya  di klarifikasi.

Menurut kades indrayaman pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media di batubara di nilai kurang relevan dan tidak berimbang Tampa ada nya konfirmasi

Padahal permasalahan pembelian mobil siaga desa indrayaman sudah saya pertimbangkan dengan matang kerna mobil tersebut selain harga nya murah dan juga berkualitas sesuai standar ujar nya

Permasalahan pembelian mobil siaga ,saya sudah di panggil oleh inspektorat untuk menyerahkan segara pemberkasan terkait pembelian mobil siaga

Pada 18 Desember 2025 saya juga sudah di panggil oleh Kejari batubara untuk klarifikasi terhadap pembelian mobil siaga yang mana saya di minta untuk membawa segala berkas yang berkaitan dengan pembelian mobil siaga dan permasalahan di Kejari batubara sudah kelar jadi apa lagi yang permasalahkan ungkap kades kepada awak media

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 18

Desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Pasal 26 ayat (1)

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 26 ayat (2) huruf c

Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf f

Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas.

Makna hukum:

Kepala Desa berwenang secara sah mengambil kebijakan pengelolaan keuangan dan aset desa sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan dipertanggungjawabkan.

Laporan. Api

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA