TELANTARKAN 3 RUANG KELAS, KEPALA SDN 078487 LIMDES TERANCAM DILAPORKAN ORANG TUA SISWA

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Okt 2025 11:19 132 Korwil Nias

Nias Selatan, 14 Oktober 2025 — kpktipikor.id
Sejumlah ruang belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078487 Limdes, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan terbengkalai sejak tahun 2018. Kepala sekolah, Obeti Halawa, dituding telah menelantarkan tiga dari enam ruang kelas (rombel) yang tersedia, dan kebijakan tersebut menuai protes keras dari para orang tua siswa.
Menurut investigasi tim media kpktipikor.id, saat ini proses belajar mengajar di sekolah tersebut hanya menggunakan tiga ruang kelas. Ironisnya, setiap ruang digunakan untuk dua tingkat sekaligus, sehingga Kelas 1 digabung dengan Kelas 2, Kelas 3 dengan Kelas 4, dan Kelas 5 dengan Kelas 6.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 26 telah mengatur bahwa untuk jenjang SD, jumlah rombel minimal adalah 6, kecuali bagi sekolah yang baru dibuka. SDN 078487 Limdes sendiri telah memiliki 6 ruang kelas permanen, namun hanya separuh yang digunakan.
Kepala sekolah, Obeti Halawa, saat diwawancarai mengakui penggunaan hanya tiga rombel tersebut, dan beralasan bahwa kondisi lantai pada tiga ruang kelas lainnya tidak memadai.
“Benar, kami hanya memakai tiga ruangan saja sejak 2018 karena kondisi lantai tiga ruangan lainnya kurang baik,” ungkap Obeti Halawa kepada tim media.
Namun berdasarkan pantauan langsung tim investigasi, kondisi tiga ruangan yang tidak digunakan justru terlihat lebih layak dan aman dibandingkan dengan ruangan yang kini dipakai untuk kegiatan belajar mengajar.
Situasi ini memicu kekecewaan dan kemarahan sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai bahwa kebijakan kepala sekolah tidak hanya merugikan siswa secara akademik, namun juga menciderai semangat pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sebagai orang tua siswa sangat dirugikan dan kecewa atas pelayanan pendidikan di SD Limdes ini. Anak-anak kami tidak mendapatkan pendidikan yang layak akibat kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak bermutu,” ujar orang tua tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah seorang guru di sekolah itu, yang juga enggan disebutkan identitasnya.
“Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan kepala sekolah. Sejak 2018, memang hanya tiga ruang yang digunakan, sementara tiga lainnya dibiarkan kosong,” ungkapnya.
Tim media turut menyarankan kepada kepala sekolah agar memanfaatkan semua ruang kelas yang ada demi peningkatan mutu pendidikan.
“Kami berharap Pak Kasek bisa memanfaatkan seluruh gedung sekolah yang ada, agar setiap tingkatan kelas dapat belajar secara terpisah dan nyaman,” ujar tim media.
Hingga kini, Kepala Sekolah Obeti Halawa bersikeras bahwa tidak ada masalah besar di lingkungan sekolah, meski kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Investigasi media mengungkap bahwa alasan “lantai tidak layak” yang dijadikan dasar kebijakan tersebut tidak berdasar, karena ruangan yang ditelantarkan justru lebih representatif.
Akibat kebijakan ini, para orang tua siswa mengaku siap melaporkan kepala sekolah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan pihak berwenang lainnya. Mereka berharap ada tindakan tegas untuk mengembalikan hak anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
(MARTIANUS DUHA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA