SK Bupati Tanimbar Disorot: Rangkap Jabatan & Jejak Pemecatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Jul 2025 02:35 5 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Dugaan nepotisme dalam pengangkatan pendamping desa mencuat tajam usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Nomor 1003-1727 Tahun 2025. SK yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 itu menetapkan enam nama sebagai pendamping perencanaan dan pembangunan desa tingkat kabupaten.

Namun ironisnya, lima di antaranya masih aktif sebagai pendamping desa nasional (P3MD), sementara satu lainnya, Bernardus Turlel, pernah dipecat karena pelanggaran kode etik, namun kini justru diangkat kembali sebagai Koordinator Kabupaten.

Keputusan ini langsung menuai kritik tajam dari publik, karena dianggap membuka ruang bagi rangkap jabatan, pemborosan keuangan negara akibat potensi dobel gaji, serta mencederai prinsip good governance, transparansi, dan integritas birokrasi.

Dokumen yang diperoleh MAHATVA.ID mengungkapkan nama-nama berikut dalam SK Bupati tersebut:

John Lewerissa – Tenaga Ahli (aktif di P3MD)

Josephus C. Matapere – Pendamping Kecamatan (aktif)

Nevin Luturmas – Pendamping Kecamatan (aktif)

Benony Weringkukly – Pendamping Lokal Desa (aktif)

Karel Waratmas – Pendamping Lokal Desa (aktif)

Bernardus Turlel – Mantan Tenaga Ahli P3MD, dipecat 2022, kini diangkat sebagai Koordinator

Nama terakhir, Bernardus Turlel, diketahui telah dipecat secara resmi oleh Kementerian Desa melalui SK PHK Nomor 018/PPKVI/P3MD/P/III/2022 tertanggal 4 Maret 2022 akibat pelanggaran kode etik profesi.

Kombinasi antara status aktif para pendamping pusat dan latar belakang pemecatan Turlel membuat publik menilai bahwa SK ini bukan hanya cacat prosedur, tapi menjadi simbol dugaan praktik nepotisme dan kolusi dalam tubuh birokrasi KKT.

Reaksi Aktivis dan LSM: “Tamparan bagi Profesionalisme”

Sumitro Fenanlambir, aktivis LSM Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR), mengecam keras keputusan tersebut. Ia menyebut SK itu sebagai “pelecehan terhadap sistem pendamping desa nasional” yang telah dibangun sejak 2014.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal integritas sistem. Kalau semua bisa diangkat karena kedekatan politik, buat apa lagi ada seleksi terbuka?” tegas Sumitro.

Ia juga menilai penunjukan Bernardus Turlel sebagai tamparan terhadap prinsip keadilan birokrasi dan mencederai nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen pejabat publik.

P3MD Maluku: “Penunjukan Itu Tidak Pantas”

Koordinator P3MD Provinsi Maluku, Ibrahim Sella, turut menyuarakan keberatan. Ia menegaskan bahwa pendamping aktif tidak diperbolehkan merangkap jabatan, apalagi di dua struktur anggaran yang berbeda.

“Untuk Bernardus, ia sudah diberhentikan secara resmi. Penunjukan kembali itu sangat tidak pantas dan mencederai etika profesionalisme pendamping desa,” kata Sella.

Desakan Revisi SK dan Audit Kebijakan

Masyarakat sipil, aktivis, dan pemangku kepentingan lokal mendesak agar SK Bupati KKT segera dicabut atau direvisi. Tekanan juga diarahkan kepada DPRD KKT untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta meminta Inspektorat dan Ombudsman RI turun langsung melakukan audit kebijakan dan proses rekrutmen.

Rekrutmen baru diharapkan dilakukan secara terbuka, profesional, bebas intervensi politik, dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik.

“Kalau jabatan pendamping hanya dijadikan hadiah politik, itu sangat berbahaya. Yang dirusak bukan hanya struktur, tapi masa depan desa,” tutup Sumitro.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik SK ini. Namun gelombang protes dari masyarakat terus meluas, menandakan kekecewaan mendalam terhadap arah kebijakan daerah.

 

Red (HOJ)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA