Kutacane – Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (47), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat brutto 2,37 gram yang disembunyikan pelaku di bawah bantal. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sebuah dompet kecil warna hijau-oranye, sendok sabu dari pipet plastik, dan selembar tisu putih.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Setibanya di rumah AH, petugas mendapati pelaku sedang berbaring di teras. Gerak-geriknya yang mencurigakan, terutama saat berulang kali melirik ke arah bantal, memicu kecurigaan anggota,” ungkap Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, benar saja—di bawah bantal tempat AH berbaring, ditemukan dompet kecil berisi sabu yang telah dipaketkan. Pelaku sempat menyangkal, namun akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Yulhendri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
> “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar