Haltim, kpktipikor.id – Personel Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Tahap (II) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025,sekitar pukul 05.22 wit bertampat di Desa Soagimalaha kec kota maba kab Haltim tepatnya di dalam Kamar rumah Dinas milik korban (KARYA LISTYANTI PERTIWI)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04/ VIII/ 2025 / , tanggal 05 Agustus 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04.a/ VIII/ 2025 / , tanggal 06 Agustus 2025.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur nomor : B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21)
Surat Kepala Kepolisian Sektor Maba nomor : T/ 46/ X/ 2025 / Polsek maba selatan, tanggal 21 Oktober 2025 perihal Penyerahan tersangka dan Barang Bukti a.n ADITYA HANAFI alias HANAFI
Selasa, (21/10/2025) sekitar Pukul 11. 10 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Tersangka ADITYA HANAFI alias HANAFI, Lahir di Jakarta, 02 Maret 1996, 27 Tahun, Laki-laki, Islam, Sudah Menikah, Indonesia, Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
Dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Desa Soagimalaha Kec Kota Maba Kab Haltim tepatnya di dalam kamar rumah Dinas milik Korban (KARYA LISTYANTI PERTIWI) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 can atau Pasal 339 dan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Halmahera Timur AKBP B. Kusuma Ardiansyah, mengapresiasi kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat” Ujar Kapolres Hamahera Timur
Humas : Polres Haltim
Editor : Muksin
Tidak ada komentar