Pelalawan – kpktipikor.id -Polsek Kerinci berhasil mengamankan pelaku penggelapan dana yang dilakukan oleh rekan kerja telah mengguncang masyarakat Pelalawan, Riau. Kasus ini melibatkan seorang terlapor bernama AS Al Q yang menggelapkan uang milik tiga rekannya, yaitu Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang. No LP: LP / B / 59 / X / 2025 / SPKT / Polsek Pkl Kerinci / Polres Pelalawan / Polda Riau.
Kronologi kejadian bermula ketika para korban meminta Ahmad Sayid Al Qofari untuk menarik uang mereka di mesin ATM. Ahmad Sayid Al Qofari berjanji akan membantu, namun ternyata ia menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang dialami oleh para korban cukup besar, yaitu Rp. 11.320.000,-.
Reantonius Banurea mengalami kerugian sebesar Rp. 5.120.000,-, Usor Sianturi sebesar Rp. 4.700.000,-, dan Sahat Jendri Situmorang sebesar Rp. 1.500.000,-. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan AS Al Q ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Polsek telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci IPTU Muslim ,SH .
AS Al Q telah ditetapkan sebagai terlapor dan diancam dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan tidak segan-segan melaporkan jika terjadi tindak pidana. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.|| Rida
Tidak ada komentar