Keterangan foto : Aksi demo LSM GNB di Depan Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto 12 januari 2026.
MOJOKERTO, 5 Februari 2026 – Kasus perselisihan antar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mojokerto antara MM dan HR, memasuki tahap penyelidikan resmi. Polres Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SP. lidik) dengan nomor SP.lidik/140/RES/.1.24.2026/satreskrim tanggal 31 Januari 2026.
Ketua GMB, Herianto, kembali mendatangi Mapolres Kabupaten Mojokerto pada hari Kamis (5/2) untuk mempertanyakan kelanjutan proses Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) nomor 106/GMB/MJK/2026 yang diajukan bersama jajarannya pada 21 Januari 2026. Setelah menyampaikan maksud tujuannya di lobi Satreskrim, petugas memberitahukan bahwa LPM tersebut telah didisposisikan ke Unit IV Tindak Pidana Khusus dan Terorisme (TIPIDTER).
“Kami diberitahu bahwa penyelidikan sudah berjalan, dan pada hari Jum’at, 13 Februari 2026 mendatang saya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Herianto.
Adapun dugaan pelanggaran pidana yang ditujukan kepada MM adalah berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat tertentu yang dapat menimbulkan kerugian, terkait dugaan penyiaran atau penyebarluasan berita bohong serta informasi tidak pasti yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak MM menyatakan bahwa LPM yang diajukan GMB adalah “goib” dan sudah tidak relevan. “Sudah basi, mengingat pada waktu di Kesbangpol sudah bersalaman bersama untuk berdamai, terus apa lagi yang dilaporkan,” tegas mereka.
Namun Herianto menjelaskan bahwa meskipun ada momen penyerahan maaf di Kesbangpol, pihaknya menganggap prilaku MM tidak menunjukkan rasa penyesalan yang tulus. “Kami ingin mendapatkan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan demokrasi bisa berjalan lancar dengan keamanan dan kenyamanan yang terjaga,” ujarnya.
Menurut Herianto, laporan tersebut diajukan sesuai kesepakatan bersama untuk mendapatkan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Herianto. (*team)
Tidak ada komentar