Polres Jombang Berhasil Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan, 110 Batang Tanaman Disita*

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Des 2025 22:59 51 Intelijen Nasional

Jombang,Kpktipikor.id.
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Jombang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap praktik budidaya ganja yang dilakukan secara ilegal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Jombang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam. Dalam penggerebekan, Senin 15/12/2025 petugas menemukan rumah kontrakan yang disulap menyerupai greenhouse, lengkap dengan peralatan pendukung untuk menanam ganja secara intensif.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 110 batang tanaman ganja hidup beserta sekitar 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan penunjang budidaya serta ganja yang telah melalui proses awal pengolahan.

Seorang pria berinisial R (43) berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas budidaya ganja tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan hasilnya diduga akan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Kapolres Jombang melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus mencegah munculnya sentra-sentra produksi narkoba skala rumahan yang berpotensi merusak generasi muda.

“Penindakan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum,” ujar perwakilan kepolisian.

Polres Jombang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Jombang berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika serta menegaskan bahwa wilayah hukum Jombang bukan tempat yang aman bagi peredaran dan produksi narkoba.

(Red:Adi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA