Plt Kepsek SMA Negeri 12 Larat Klarifikasi Isu Dugaan Pungli: Sudah Dimediasi dan Diselesaikan di Ranah Polsek.

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Agu 2025 15:42 42 Kaperwil Maluku

Tanimbar, kpktipikor.id – Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Larat, Dominggus Feninlambir, S.Pd., M.M., angkat bicara menyikapi isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh pengurus OSIS yang sempat mencuat di ruang publik. Permasalahan ini bermula saat kegiatan sweeping oleh OSIS terhadap penggunaan telepon genggam oleh siswa pada 31 Juli 2025, sementara Kepala Sekolah sedang melaksanakan tugas kedinasan dalam rangka Rapat Koordinasi PGRI di Saumlaki pada 1–2 Agustus 2025.

“Saya tidak berada di tempat saat kejadian. Setelah kembali dari tugas dinas, saya menerima laporan bahwa salah satu orang tua murid mendatangi sekolah untuk menyampaikan keberatan, dan kemudian melanjutkan aduan tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Dominggus dalam keterangan resminya.

Dominggus menegaskan bahwa tindakan OSIS tersebut tidak diketahui dan tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Kendati begitu, Ia menjelaskan bahwa inisiatif OSIS tersebut merupakan bentuk kreativitas siswa dalam menjawab kebutuhan sosial, seperti menjenguk teman yang sakit, dengan melakukan penggalangan dana secara internal.

“Kegiatan itu merupakan inisiatif OSIS yang belum dituangkan secara formal dalam tata tertib sekolah. Maka saya pastikan, tidak ada guru yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.

Mediasi Telah Dilakukan, Aturan Akan Diperjelas

Persoalan ini, lanjut Dominggus, telah dimediasi secara resmi oleh pihak Polsek Tanimbar Utara pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan melibatkan orang tua murid yang merasa dirugikan. “Proses mediasi berjalan lancar, dan seluruh pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara internal,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Dominggus menyayangkan bahwa persoalan tersebut masih mencuat di media, seolah belum dituntaskan. Ia menegaskan bahwa sebagai Plt Kepala Sekolah yang baru bertugas selama 5 bulan, ia telah mengambil langkah korektif, termasuk melarang praktik swadaya OSIS yang berpotensi disalahartikan publik sebagai pungutan tidak resmi.

Pengawasan terhadap Karakter dan Penggunaan android

Tak hanya itu, Terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah, Dominggus menjelaskan bahwa hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Osis untuk mencegah penyalahgunaan android .

“Kami memiliki tanggung jawab membina karakter siswa, termasuk mencegah tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan, seperti penggunaan ponsel untuk foto sembarangan,” ucapnya.

Dominggus juga menggarisbawahi bahwa dalam beberapa mata pelajaran berbasis teknologi informasi, siswa tetap diizinkan membawa gawai dengan seizin guru mata pelajaran terkait. Namun, aturan tersebut perlu dikuatkan melalui tata tertib tertulis agar diketahui seluruh pemangku kepentingan.

Penutup: Komitmen Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Di akhir pernyataannya, PLT Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Larat menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meninjau kembali seluruh kebijakan internal, termasuk aktivitas OSIS, agar sejalan dengan norma administrasi pendidikan dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Perlu saya tegaskan, bahwa aturan internal OSIS terkait kegiatan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2024, sebelum saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 12 Larat.

Namun demikian, sebagai pemimpin institusi pendidikan, saya memikul tanggung jawab moral sekaligus administratif untuk menjamin bahwa setiap bentuk aktivitas. terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan dana harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi seluruh unsur sekolah, baik guru, siswa, maupun orang tua. Setiap kebijakan yang memiliki implikasi finansial wajib melalui mekanisme persetujuan formal demi menjaga kepercayaan publik dan marwah lembaga pendidikan,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA