PKN & Dinas Kesehatan KKT Kerja Sama Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran Publik

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Jul 2025 15:12 13 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan kunjungan perdana yang mengejutkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Selasa (22/7/2025) pukul 14.20 WIT. Kunjungan ini menjadi langkah strategis awal dalam misi besar PKN untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan mengawasi potensi penyimpangan anggaran publik di sektor pelayanan dasar, terutama bidang kesehatan.

Dalam pertemuan yang berlangsung tegas namun konstruktif, PKN mengedepankan strategi pemantauan investigatif dan memperkenalkan mekanisme kontrol sosial berbasis data.

Ketua PKN, Samuel Lartutul, menegaskan bahwa lembaganya bertugas melakukan pengawasan independen, mengumpulkan informasi, dan menyusun laporan indikasi penyimpangan keuangan yang merugikan negara.

“Kami bukan penegak hukum, bukan auditor negara. Tapi kami memiliki legitimasi penuh sebagai kontrol sosial masyarakat. Tugas kami mengawal anggaran agar tidak bocor dan memastikan uang rakyat kembali ke rakyat,” tegas Samuel di hadapan jajaran Dinas Kesehatan.

Lartutul menambahkan bahwa meski tidak memiliki kewenangan paksa, PKN berwenang secara konstitusional untuk menginvestigasi dan menyampaikan laporan kepada institusi seperti KPK, BPK, APIP, atau Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan PKN dilandaskan pada prinsip kerja berbasis bukti, bukan asumsi.

Sementara itu, Ketua Investigasi PKN, Nikander Kafroli, menyoroti bahwa salah satu musuh utama daerah adalah praktik korupsi sistemik yang merugikan negara secara masif, khususnya dalam sektor pengadaan dan pengelolaan aset kesehatan.

“Kami harus menyelamatkan daerah ini dari cengkeraman korupsi. Itu dimulai dari transparansi, kesadaran, dan partisipasi semua pihak,” tandas Kafroli.

Ia menekankan bahwa PKN adalah lembaga sah, bukan oposisi atau pengganggu, tetapi mitra strategis dalam perbaikan sistem tata kelola keuangan. Legitimasi PKN, lanjutnya, lahir dari hak konstitusional masyarakat untuk mengawasi jalannya negara melalui LSM yang terdaftar dan tunduk pada hukum.

 

PKN Tegaskan Sinergi, Bukan Intervensi

Dalam sesi diskusi terbuka, tim PKN mengajak jajaran Dinas Kesehatan membangun pola kerja sama dalam hal penguatan informasi, pelaporan data keuangan, serta perlindungan terhadap aset negara, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Pihak Dinas Kesehatan yang diwakili sekretaris dinas Khatarina.a.c.utukaman, S.Si., Apt.M.Far
menyambut positif pendekatan PKN yang edukatif dan partisipatif.

“Kami siap membuka diri selama dalam koridor hukum. Karena pada prinsipnya, keterbukaan adalah awal dari perbaikan,” ujarnya.

PKN juga mendorong adanya edukasi publik yang masif tentang pola pengawasan keuangan berbasis masyarakat agar laporan-laporan dari warga tidak hanya dianggap keluhan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pengawasan yang sah.

 

Kawal APBN dan APBD hingga ke Akar Rumput, PKN Teguhkan Komitmen Awasi Uang Negara

Kunjungan perdana ini ditutup dengan kerja sama kelembagaan dan sesi foto bersama antara tim PKN dan Dinas Kesehatan KKT sebagai simbol awal kolaborasi pengawasan anggaran publik.

Dengan dasar hukum UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PKN menegaskan misi nasionalnya untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA