Bulukumba,KPK Tipikor,id.– Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk yang menolak seluruh gugatan penggugat dalam sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang. Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang sekaligus memperkuat status hukum kawasan tersebut sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh hukum negara.
Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat serta kelestarian hutan adat di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan PN Bulukumba sebagai keputusan yang mendukung perlindungan adat dan hutan adat Ammatoa Kajang. Ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum serta keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan,” ujarnya.
Diketahui, objek sengketa berupa Hutan Adat Ammatoa Kajang seluas ± 313,99 hektar telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI No. SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 dan diatur dalam Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015. Kawasan ini sebelumnya juga pernah menjadi objek gugatan pada tahun 2013 hingga 2018, dengan seluruh putusan menolak gugatan dan menegaskan status hukumnya.
Pada tahun 2025, ahli waris pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku pemangku adat. Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan pendampingan hukum secara aktif, baik melalui pengajuan pendampingan litigasi maupun permohonan sebagai pihak intervensi. Meskipun permohonan intervensi ditolak, Pemda tetap memberikan dukungan berupa alat bukti, fasilitasi saksi, dan penguatan argumentasi hukum.
PN Bulukumba akhirnya menjatuhkan putusan yang menegaskan keabsahan status Hutan Adat Ammatoa Kajang, kedudukan Ammatoa sebagai pemangku adat yang sah, serta tidak adanya dasar hukum bagi klaim penggugat.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghormati independensi lembaga peradilan dan menegaskan komitmen untuk taat patuh terhadap putusan pengadilan. Pemda juga berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum, mencegah terulangnya gugatan, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi, serta meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dan masyarakat adat,” pungkas pihaknya.(*)
Editor:A.M
Tidak ada komentar