Oknum Ketua Gapoktan Di Gedung Surian Diduga Lakukan Pungli Dan akan di laporkan ke polres Lampung barat

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Sep 2025 19:46 48 Admin KPK

Lampung barat media kpktipikor.id Jum,at 19 September 2025.
Ketua kelompok tani (Poktan) Gedung Surian Lampung barat ,lempaung berinisial (Y) melakukan pungutan liar alias pungli terhadap anggotanya yang menggarap kebun HKm

“Setiap anggota diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan pertanian contoh seperti perbaikan jalan bantuan terpal dan dll ucap salah satu anggota inisial ( E), Jum,at (19/09/2025)

Lebih rinci ia menjelaskan, pungutan tersebut sudah terjadi selama tiga tahun lebih Adapun nilai besaran pungutan antara Rp.80.000-Rp.100.000 per anggota/perhektar Hal ini pun tentu sangat memberatkan anggota poktan ucap nya .

Penindak pelaporan Lp.nasdem angkat bicara Asep Zakaria CHM, jelas ketua Gapoktan tersebut sudah menyimpang dan melanggar aturan kementrian pertanian (kementan) didalam aturan mentan itu bagi siapa melangar aturan undang undang kementan jelas ada saksi pidana apa bila kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomer 12 tahun ,2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian kehutanan pendamping dan ketua kelompok usaha perhutanan sosial di larang melakukan penarikan dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan di lakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Kami minta untuk ( aparat penegak hukum) Lampung barat agar cepat menindak lanjuti kasus pungli tersebut di karenakan sudah banyak merugikan para petani khusus nya petani kopi pungkas nya .”

Raidison naga rio

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA