Oknum Kades Kotarih baru gunakan Anggaran ratusan juta tidak tepat sasaran.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Jun 2025 19:18 11 kaperwil sumut

Sumut Serdang Bedagai 21/06/2025.kpktipikor.id

Pembangunan sumur bor Desa di dusun ll menelan anggaran Rp,100,001580 Tahap ll Tahun 2023 di duga FIKTIF.

Serdang Bedagai KPK TIpikor News, Kotarih baru adalah desa yang terletak di kecamatan Kotarih kabupaten Serdang Bedagai,dengan jumlah kepala keluarga,kurang lebih 807 kepala keluarga dan memiliki jumlah penduduk 3,876 jiwa.

Kementrian dalam negeri (Kemendagri),mengingatkan secara tegas.

Bahwa penggunaan dana desa’ sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktur pemerintah desa(pemdes).

Kepala desa tidak boleh memegang dana desa,setiap dana desa yang di keluarkan oleh bendahara desa,agar di bukukan dengan baik.Termasuk dana yang di pinjam kades,kepala desa di bantu oleh pelaksana teknis pengelola keuangan desa (PTPKD).PTPKD yang di maksut adalah sekretaris desa,kepala seksi,dan bendahara.(20/6).

Dalam hal tersebut di salah satu desa Kotarih baru kecamatan Kotarih kabupaten Serdang Bedagai,di temukan adanya penggunaan dana desa untuk sumber Air bersih milik desa (Mata air/tandon) penampungan air hujan/sumur bor dll), pembangunan sumur bor desa di dusun ll Dengan anggaran Rp100,001,580 tahap ll Tahun 2023 di dusun ll tepatnya di kebun PT Sri Rahayu Agung dalam laporan desa dengan kode PUM 1218102002 tahun 2023 di duga FIFTIF.

Saat kades ZULKIFLI di konfirmasi “memang tidak ada pembuatan sumber air di dusun ll karena itu wilayah perkebunan.Namun kami ada membuatnya”jelas singkat kades tersebut.Namun tidak pernah menunjukkan di titik mana pembuatan sumber Air Desa tersebut.Dalam laporan pertanggung jawaban tahun 2023 cukup jelas tertulis Anggaran tersebut tetap tidak jelas keberadaannya dan di duga FIKTIF.

Berdasarkan undang undang (uu) yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.UU ini telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut undang undang tersebut,korupsi adalah tindakan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.korupsi juga di artikan sebagai menyalah gunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain,ataukorporasi.

Berapa modus korupsi yang sering di lakukan oleh kepala desa,antara lain:Menggelembungkan anggaran,penggelapan kegiatan,proyek FIKTIF.
Korupsi dana desa di sebapkan oleh tidak adanya regulasi yang mengatur partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa.

Tim media telah melakukan investigasi di lapangan dusun ll di kebun PT Sri Rahayu Agung tidak di temukan adanya Sumber air yang di buat oleh desa dengan biayaya yang fantastis ratusan juta rupiah tersebut.

Untuk tahap awal pelaporan yang di duga Fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut sesuai prosedur akan melaporkan hal tersebut ke pihak terkait untuk menindak tegas.BPD desa atau(APH). inspektorat,hingga kejaksaan agar dapat memeriksa kades atas dugaan penyelewengan dana desa yang di duga Fiktif.Tidak menutupi kemungkinan terdapat anggaran dana desa yang lain juga di dugaFIKZIF yang di lakukan oleh kades desa Kotarih Baru.

Wartawan (Horas/Team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA