ketua DPD-JWI Aceh Singkil Laporkan Permasalahan Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo Ke Menteri ATR/BPN

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Sep 2025 20:42 44 Admin Pusat

Aceh Singkil.kpktipikor.id- Permasalahan lahan eks transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIIl/SP Il ladang bisik kecamatan simpang kiri propinsi istimewa Aceh di wilayah desa Srikayu dan desa pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil dengan PT Uberteraco yang di ganti nama sekarang PT Nafasindo tak kunjung selesai

Perwakilan masyarakat sudah berkali – kali menyampaikan melalui surat kepada pemerintahan daerah untuk dapat membantu dalam penyelesaian tapi belum membuahkan hasil

Sehingga Dewan Pimpinan pengurus daerah jajaran Indonesia DPD-JWI Aceh Singkil melalui perwakilan tokoh masyarakat Desa Srikayu Dan Desa Pea Jambu menyurati kementerian Agara Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik indonesia untuk meminta Kepastian hukum dalam penyelesaiannya secara adil dan sesuai peraturan dan undang- undang yang berlaku

Selanjutnya ada pun laporan tersebut berdasar. Data pada tahun 1993 PT Ubertraco/ PT Nafasindo ada membuat peryataan dan Perjanjian pada tahun 1995 dengan Pemerintahan Desa memakai lahanu usaha dua bersertifikat sebanyak 12 kapiling dan lahan perluasan Desa HPL namun berjalan waktu sampai saat ini belum dikembalikan kepada pemerintah Desa sementara masyarakat terus mendesak untuk pengembalian lahan tersebut” jelas Muklis ketua DPD- JWI Aceh Singkil pada media Rabu tanggal 17/9/2025

Dalam hal ini Ketua DPD- JWI Aceh Singkil bersama perwakilan tokoh masyarakat Desa Srikayu dan pea jambu mengucapkan terimakasih pada pak menteri ATR/BPN RI berseta jajarannya yang sudah diterima laporan kami dengan baik dan berharap bisa menindak lanjuti laporan ini untuk dalam penyelesaiannya nanti” harapanya(Bima Pohan )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA