Ketua BPD Karatat Desak Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Okt 2025 12:48 10 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Haming Ubfan, mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera memberhentikan Penjabat Kepala Desa Karatat, Helena Kormasela. Desakan ini muncul menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2025.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Kamis (16/10/2025) pukul 13.30 WIT, Haming menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa dengan total dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp186.659.000 dikelola langsung oleh Penjabat Kepala Desa Karatat.

Haming Ubfan, menjelaskan, Pengelolaan tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi mekanisme transparansi, partisipasi masyarakat, maupun prosedur akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan publik.

Menurutnya, Berdasarkan dokumen resmi yang kami peroleh, hampir seluruh item kegiatan, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), penyusunan dokumen perencanaan, pelayanan administrasi, hingga pembangunan fisik, tercatat atas nama penerima Penjabat Kepala Desa,” ujar Haming.

Adapun dokumen yang beredar menunjukkan beberapa pos anggaran cukup signifikan, antara lain:

Pemberian makanan tambahan: Rp69.731.000

Upah kerja jalan rabat: Rp7.200.000

Upah tukang jalan rabat: Rp16.500.000

Pamerei lahan swadaya: Rp.2.000.000

SPPD Silpa pejabat tahunan 2024: Rp7.200.000

Tunjangan Ketua BPD tahap I 2025: Rp6.000.000

Musdes Pembahasan RKPDes Rp5.275.000

Ia Menekankan, dengan berbagai pos anggaran tambahan yang telah kami rincikan, total keseluruhan anggaran tersebut mencapai Rp186.659.000. dan seluruh dana tercatat sepenuhnya dialokasikan atas nama Penjabat Kepala Desa Karatat.

Selain itu, Ketua BPD Karatat menyebutkan, temuan tersebut meliputi dugaan pemotongan dana perjalanan dinas perangkat desa dan BPD, pelunasan utang pihak ketiga yang tidak terealisasi, penggunaan dana SILPA yang merupakan hak pejabat sebelumnya secara tidak tepat, serta pemanfaatan anggaran musyawarah untuk kepentingan pribadi. “Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus menciderai kode etik pejabat publik.” ungkap Ubfan.

 

Ketua BPD Karatat menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Penjabat Kepala Desa Karatat telah hilang akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. “Dalam kondisi ini, kami mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian Penjabat Kades Karatat. Tindakan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik, menjamin akuntabilitas, serta menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Desakan serupa juga datang dari Ketua Komunitas Peduli Desa Kilon Karatat dan Labobar, Irwan Rumasera. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa yang tidak transparan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif tegas, termasuk pemberhentian Penjabat Kepala Desa Karatat, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menandaskan, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang segera diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti. “Kami berharap APIP segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Masyarakat Desa Karatat berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan berkeadilan. Penanganan cepat dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjamin tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan pemberhentian. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Karatat, Helena Kormasela, belum membuahkan hasil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA