Saumlaki, kpktipikor.id – Razia kendaraan bermotor yang digelar bersama oleh Samsat Kepulauan Tanimbar, Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada teknis pelaksanaan razia yang melibatkan tiga instansi, tetapi juga pada sikap Kepala Samsat Saumlaki, Anita Patiselano, yang dinilai tidak humanis saat diminta keterangan kepada media ini pukul 18:00 WIT. bertempat di ruas jalan Pelabuhan Saumlaki, Selasa (12/8/2025)
Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan edukasi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi: Samsat untuk penertiban pajak kendaraan, Satlantas untuk pemeriksaan kelengkapan dan kepatuhan lalu lintas, serta Jasa Raharja untuk sosialisasi asuransi kecelakaan lalu lintas. Namun, momen yang seharusnya menjadi contoh koordinasi penegakan hukum justru diwarnai insiden yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi insan pers.
Wartawan media ini menghampiri Kepala Samsat Saumlaki, Anita Patiselano untuk meminta keterangan terkait target dan prosedur razia. Wawancara tersebut dimaksudkan sebagai informasi edukatif bagi publik.
Namun, setelah pertanyaan pertama disampaikan, Anita merespons dengan nada marah diiringi gestur yang dinilai tidak bersahabat dan arogan.
Ketegangan meningkat ketika salah satu rekan Anita dan oknum petugas Jasa Raharja, Yulio, melontarkan komentar bernada mencemooh. Pernyataan tersebut menimbulkan kesan penolakan terhadap keberadaan wartawan, bahkan mempertanyakan legitimasi jurnalis yang telah menunjukkan kartu identitas pers (KTA) resmi. Meski menghadapi situasi tersebut, wartawan media ini tetap berupaya melaksanakan tugas dan fungsi jurnalistiknya secara profesional.
Situasi yang dialami Wartawan media ini menuai kritik oleh sejumlah jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di Tanimbar menilai kejadian ini sebagai pelanggaran etika komunikasi pejabat publik.
“Pejabat negara harus menjadi teladan, bersikap terbuka, dan menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial,” terang salah satu jurnalis senior di Saumlaki.
Terlepas dari itu, ia menambahkan, Sikap Kepala Samsat Saumlaki, Anita Patiselano, saat berinteraksi dengan wartawan mencerminkan lemahnya kapasitas sumber daya manusia di bidang komunikasi publik yang seharusnya melekat pada seorang pimpinan.
Lebih Lanjut, Ia Sebagai figur yang memegang tanggung jawab pelayanan publik dan kerap bersinggungan dengan masyarakat luas, seorang Kepala Samsat wajib memahami prinsip komunikasi efektif, untuk memberikan keterangan pada saat pelaksanaan kegiatan razia tersebut berlangsung.
Selain itu, wartawan senior tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Samsat Saumlaki seharusnya memberikan penjelasan resmi kepada media agar informasi dapat tersampaikan dengan jelas kepada publik. Transparansi ini penting agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat razia dimaksut sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Karena, Razia kendaraan, jika dilakukan dengan prosedur yang tepat, memiliki peran vital dalam menertibkan pengendara sekaligus memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sesuai aturan.
Adanya keterbatasan manajemen, mengelola interaksi, maka bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Oknum Pimpinan yang mestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers. tandasnya penuh kesal.
Untuk diketahui, Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Ayat (3) menegaskan bahwa “Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kebebasan pers.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Ketentuan ini mempertegas bahwa pejabat publik berkewajiban memberikan informasi secara transparan dan responsif kepada media.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk selalu mengedepankan etika komunikasi, menghormati kebebasan pers, dan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan media demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
Tidak ada komentar