Kepala Desa Memong Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Keluhkan BLT dan Program Stanting

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 18:47 2 Korwil Nias

Kpktipikor.id — Nias Selatan 31 Januari 2026
Pengelolaan Dana Desa di Desa Memong, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan dari masyarakat. Warga menilai Kepala Desa Memong diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II untuk bantuan pangan serta program penanganan stanting.

Masyarakat mempertanyakan tidak disalurkannya BLT Dana Desa Tahun 2025 Tahap II dan tidak berjalannya program stanting yang seharusnya telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Warga menduga terjadi ketidaktransparanan bahkan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa.

Pihak yang disorot adalah Kepala Desa Memong, sementara keluhan disampaikan oleh masyarakat Desa Memong kepada awak media.

Peristiwa ini terjadi di Desa Memong, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan.

Informasi dan keluhan masyarakat diterima awak media pada 25 Januari 2026.

Warga menilai alasan pemerintah desa yang menyebut dana BLT telah di-silpa-kan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, sejumlah desa lain di Kabupaten Nias Selatan telah menyalurkan BLT Dana Desa Tahun 2025 Tahap II kepada masyarakat penerima manfaat. Selain itu, program stunting yang dialokasikan sejak tahun 2020 disebut belum pernah dirasakan oleh warga yang berhak.

Berdasarkan keterangan warga, dana BLT Dana Desa Tahun 2025 Tahap II disebut telah diterima oleh Kepala Desa bersama Bendahara Desa, namun hingga kini belum disalurkan kepada masyarakat. Sementara itu, program stanting juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Memong melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa masyarakat dinilai belum memahami aturan dan perundang-undangan terkait Dana Desa. Ia juga meminta awak media untuk membaca PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Kesepakatan Menteri Keuangan dan Menteri Desa yang terbit pada Desember 2025.
Kepala Desa Memong juga menyatakan akan membawa dua hingga tiga orang tokoh masyarakat Desa Memong untuk memberikan penjelasan langsung kepada awak media terkait tudingan ketidaktransparanan tersebut. Namun, hingga tiga hari berturut-turut setelah pernyataan tersebut, awak media belum menerima tindak lanjut atau klarifikasi lanjutan dari pihak Kepala Desa.
Selain persoalan BLT dan stunting, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2020 hingga saat ini, yang semakin memperkuat tuntutan warga agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan, awak media kembali membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi dari Kepala Desa Memong agar dapat memberikan penjelasan secara tertulis maupun lisan. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta kepada publik terkait tudingan yang disampaikan masyarakat.
Pewarta: MD/NS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA