Kecelakaan Maut di Jalan Saumlaki–Otemer: Irfan Paca Soroti Penolakan Santunan Jasa Raharja

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Agu 2025 22:05 29 Kaperwil Maluku

Maluku, kpktipikor.id – Tragedi kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Saumlaki–Otemer pada 18 Juli 2025 mengguncang kepedulian publik dan memunculkan gelombang desakan terhadap PT Jasa Raharja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (15/8)

Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa yang menewaskan Nuning Rahareng (22) dan mengakibatkan Bidasari Wuarlela mengalami luka berat ini menyoroti dua persoalan mendasar: kelalaian sopir yang mengabaikan permintaan penumpang untuk memperlambat laju kendaraan, serta penolakan santunan oleh PT Jasa Raharja yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan sejumlah saksi, jauh sebelum ban depan kendaraan pecah, penumpang telah berulang kali meminta sopir mengurangi kecepatan. Permintaan tersebut tidak diindahkan, memicu kepanikan di dalam kendaraan. Dalam situasi itu, Nuning melompat dari mobil yang diduga tidak layak jalan dan meninggal dunia di tempat. Sementara Bidasari menderita cedera kepala berat dan dirawat intensif di RSUD Magretti Saumlaki.

Tokoh masyarakat Desa Kilon, Irfan Paca, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. “Meski pemilik angkutan telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan keluarga korban, prinsip keadilan bagi korban harus tetap ditegakkan. Kami mendesak PT Jasa Raharja untuk tidak mendiskriminasi masyarakat Tanimbar dengan dalih regulasi yang keliru dan tidak komprehensif,” ujarnya dengan nada tegas.

Fakta Hukum: Pecah Ban adalah Kecelakaan Lalu Lintas

Kendati begitu, PT Jasa Raharja beralasan bahwa peristiwa ini sekadar “insiden” dan bukan kecelakaan lalu lintas. Namun, berdasarkan analisis UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, kejadian tersebut jelas memenuhi unsur kecelakaan lalu lintas: terjadi secara tiba-tiba, di luar kehendak, berlangsung di jalan raya, disebabkan faktor kendaraan, serta mengakibatkan kematian dan luka berat.

Definisi ini jelas mencakup kecelakaan tunggal akibat kerusakan teknis seperti pecah ban. “Penolakan santunan tanpa berlandaskan regulasi komprehensif berpotensi melanggar prinsip uberrimae fidei dan indemnity dalam asuransi,” ujar seorang pengamat hukum di Timika yang ikut memantau kasus ini.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Keputusan menolak santunan ini menambah beban berat keluarga korban, yang harus menanggung biaya pemakaman, perawatan, dan kehilangan sumber penghidupan. Selain kerugian materiil, trauma emosional yang mendalam juga dirasakan akibat kehilangan mendadak anggota keluarga.

Tuntutan Publik: Keselamatan dan Keadilan

Irfan Paca menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penerapan hukum di bidang keselamatan transportasi. Ia menilai, kejelasan sikap lembaga penjamin seperti PT Jasa Raharja akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hukum dan keselamatan lalu lintas nasional.

Dengan banyaknya kasus serupa yang menimpa masyarakat Tanimbar, kami meminta agar pimpinan PT Jasa Raharja Kabupaten Kepulauan Tanimbar dievaluasi dan dimutasikan, karena kebijakan yang diambil tidak selaras dengan kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat adat,” pungkasnya.

Penolakan santunan dalam kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penerapan hukum di sektor perlindungan korban kecelakaan. Kejelasan penegakan regulasi akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga penjamin dan sistem keselamatan transportasi nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA