Kpktipikor.id -Jombang — Setelah hampir satu dekade mengendap tanpa kepastian hukum, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp 115 juta itu diduga diselewengkan, dan kini penyidik Polres Jombang memastikan kembali melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Mantan Kepala Desa M. Na’im (MN) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber publik, Na’im yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tanpa prosedur resmi dan tanpa mekanisme pengadaan yang sah.
Temuan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Jombang pada 5 Desember 2024 menyebutkan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Audit juga mengungkap bahwa dokumen pertanggungjawaban (SPJ dan RAB) tidak dapat dilampirkan karena pelaksanaan kegiatan dianggap “di luar prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah”.
Pelaksana kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana, sementara Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang sah menyatakan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi bahkan menyebut bahwa dana proyek diterima langsung oleh “MN” dan dikerjakan tanpa mekanisme resmi.
Inspektorat menyimpulkan bahwa penggunaan dana sebesar Rp 115 juta tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara secara penuh.
Kasus ini telah berstatus P19 di Kejaksaan Negeri Jombang, artinya berkas penyidikan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Pelimpahan terakhir tercatat pada Agustus 2021, namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai sidang atau putusan pengadilan.
Penyidik Polres Jombang menyebut sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, termasuk menggali keterangan ahli dan dokumen audit tambahan.
Salah satu hambatan utama disebut berasal dari proses perhitungan kerugian negara, yang membutuhkan verifikasi resmi dari lembaga audit seperti BPKP atau Inspektorat.
Meski penyelidikan awal telah dilakukan sejak 2017, perkara sempat berjalan lambat dan dianggap “mandek” selama beberapa tahun. Kini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan penyidikan dan memastikan kasus tidak kembali mengendap.
Berdasarkan hasil audit dan keterangan sejumlah sumber, ditemukan selisih anggaran sekitar Rp 50–56 juta yang dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.
Proyek disebut dilaksanakan secara swakelola, sebagian bahan bangunan diperoleh dari sisa proyek lain, sementara laporan realisasi tidak dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan Dana Desa dan memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan internal di tingkat desa.
Kasus yang berlangsung hampir sepuluh tahun ini menjadi sorotan karena mencerminkan kerentanan tata kelola Dana Desa, khususnya pada aspek transparansi dan pertanggungjawaban administrasi.
Status P19 menunjukkan masih adanya kekurangan bukti dan administrasi yang perlu diperkuat sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Masyarakat Tampingmojo berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini hingga tuntas di pengadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran publik di tingkat desa.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini menandakan adanya tantangan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pentingnya pengawasan publik agar kasus serupa tidak kembali tenggelam dalam waktu panjang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait rencana penahanan terhadap tersangka MN, maupun perkembangan pelimpahan berkas terbaru.
Beberapa pertanyaan publik yang masih mengemuka antara lain:
*Apakah tersangka MN akan segera ditahan setelah berkas dinyatakan lengkap?
*Apa penyebab utama lambatnya proses hukum selama hampir sepuluh tahun?
*Adakah upaya pengembalian kerugian negara sejauh ini?
*Bagaimana pemerintah daerah memastikan kasus serupa tidak terulang di desa lain?
Hingga saat ini masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar perkara ini benar-benar menemukan kepastian hukum, bukan sekadar menjadi catatan panjang dalam deretan kasus korupsi Dana Desa yang belum terselesaikan.
(Adi)
Tidak ada komentar