LAMPUNG BARAT media KPK tipikor.id – Pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang serampangan di Pemangku Karya Jaya, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, kini berbuntut panjang. Fesbian Fajrin, S.H. seorang praktisi hukum yang juga menjadi korban terdampak langsung, resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemasangan kabel optik dan selang jaringan yang diletakkan di dalam saluran drainase dituding menjadi penyebab utama banjir luapan yang merusak properti warga, termasuk kediaman pribadi pelapor.
Berdasarkan fakta di lapangan, instalasi kabel tersebut melintang secara ilegal di jalur aliran air. Kondisi ini menciptakan efek “jaring” yang menangkap sampah dan lumpur setiap kali hujan turun. Dampaknya sangat fatal:
Aliran air tidak berfungsi, menyebabkan debit air meluap ke pemukiman warga.
Tembok penahan tanah dan pondasi rumah milik Fesbian Fajrin, S.H. mulai mengalami keretakan
penyangga bangunan terus terkikis dan berada dalam risiko ambrol jika tidak segera ditangani secara teknis.
Selaku pihak yang dirugikan secara materiil dan imateriil, Fesbian Fajrin, S.H. menegaskan bahwa tindakan penyedia layanan telekomunikasi tersebut merupakan bentuk kelalaian nyata.
Saya bukan hanya bicara sebagai advokat, tapi saya adalah korban yang melihat langsung bagaimana kelalaian ini merusak properti saya. Drainase adalah fasilitas umum untuk air, bukan jalur kabel. Pemasangan yang tidak sesuai standar ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan nyawa serta harta benda kami,” tegas Fesbian.
Fesbian Fajrin, S.H. menjerat pihak penyelenggara telekomunikasi dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13 & 15):** Penyelenggara wajib mendapatkan izin jika melintasi properti pribadi dan wajib memberi ganti rugi atas kelalaian yang menimbulkan kerugian.
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Larangan merusak prasarana dan utilitas umum (drainase).
3. KUHP Pasal 200 & 406: Mengenai perusakan gedung atau bangunan yang mendatangkan bahaya umum serta perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara.
4. Perda Kabupaten Lampung Barat:Terkait Ketertiban Umum dan Perlindungan Infrastruktur Daerah.
Melalui laporan resmi ini, Fesbian Fajrin, S.H. menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan telekomunikasi terkait untuk:
1. Relokasi Segera: Memindahkan seluruh kabel dan selang jaringan keluar dari drainase ke tiang penyangga sesuai standar teknis.
2. Ganti Rugi Materiil:Melakukan perbaikan total atas kerusakan tembok dan pondasi rumah warga yang terdampak.
3. Audit Infrastruktur: Meminta Pemerintah Daerah Lampung Barat melakukan audit menyeluruh terhadap jalur kabel optik di Kecamatan Sukau agar insiden serupa tidak terulang di lokasi lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga.
(Raidison nagario)
Tidak ada komentar