Jalan Dusun Patenggeng RW 11 Desa Margaluyu Di Hotmix Pakai Anggaran Dana Sapras 2025. Sumedang , kpktipikor .id. Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang , telah melaksanakan Progam Pembangunan Jalan Dusun Patenggeng RW 11 dengan Pengaspalan Hotmix yang dilakukan oleh pihak ke tiga atau rekanan . Adapun dana yang dipakai pembangunan jalan tersebut berasal dari Anggaran Dana Sapras Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Kebetulan juga selaku rekanan atau pihak ke tiga sebagai pelaksana pembangunan adalah dari putra daerah warga masyarakat Desa Margaluyu itu sendiri. Pembangunan jalan RW 11 Dusun Patenggeng dengan Panjang 180 Meter , Lebar 3 Meter dan ketinggian atau ketebalan hotmix 5 – 6 Cm , dilaksanakan mulai Hari Kamis , 10 Desember 2025 sebagaimana tanda tangan kontrak yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Margaluyu dan Pihak Ke Tiga / Rekanan ( Bachtiar , Dadan cs ) pada Hari Rabu , 9 Desember 2025 pukul 16.00 wib. Warga masyarakat Dusun Patenggeng RW 11 Desa Margaluyu melalui perwakilanya mengucapkan ” Terimakasih yang sebesar – besarnya kepada pihak Pemerintahan Desa Margaluyu dimana telah memperhatikan jalan Patenggeng diperbaiki atau dibangun pada akhir tahun 2025 ini. Kami sebagai perwakilan warga sangan antusias jalan di perbaiki , dikarenakan jalan tersebut adalah sangat bermamfaat bagi warga. Baik untuk perjalanan transportasi jalan , pengguna jalan kaki , dan keperluan lainya ” , semoga jalan yang ada di wilayah Desa Margaluyu semuanya dibangun memakai pengaspalan hotmix. Tutur kata di lokasi pembangunan jalan Patenggeng. Sikap serupa perkataan dari tokoh masyarakat setempat, menyampaikan ” proses pembangunan jalan atau gang yang ada di wilayah Desa Margaluyu Tanjungsari Sumedang , seharusnya menggunakan aspal hotmix untuk kedepannya jangan menggunakan rapat beton lagi. Dikarenakan progam aspal hotmix sudah dari tahun kemarin , hanya di kita aja baru sekarang pakai aspal hotmix dari anggaran dana sapras Provinsi Jawa Barat “. Minggu lalu sudah di bangun TPT nya dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025. Adapun dalam pelaksanaan proses pembangunan di satu lokasi memakai dua anggaran berbeda memang secara umum tidak boleh. Akan tetapi kalau sebelumnya sudah di masukan pada APBdes nya , itu tidak jadi pernasalahan dengan catatan pelaporanya harus berbeda , yaitu satu laporan keuangan dari Dana Desa , dan satu lagi jalan hotmix dari dana sapras. Cuma yang dihawatirkan proses pelaksanaan pembangunan dalam satu lokasi menggunakan dua anggaran berbeda tidak dimasukan pada APBdes nya , inilah yang akan jadi titik awal permasalahan. Dikarenakan secara umum tidak dibolehkan menggunakan dua sumber dana publik yang berbeda ( seperti dana desa dan dana sapras , yang mungkin berasal dari APBD atau APBN ) guna membiayai objek atau komponen kegiatan yang sama persis disatu lokasi. Hal ini dikenal sebagai ( DOBLE FUNDING ) , atau Tumpang Tindih Anggaran serta merupakan pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan Negara dan Desa. Lebih jauh lagi menyampaikan, bahwa sebelum pelaksaan di laksanakan harus ada perencanaan terpadu : Semua rencana pembangunan di Desa , termasuk yang didanai dari berbagai sumber harus dibahas dan disepakati melalui MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) dan dimasukkan dalam dokumen Perencanaan Desa ( RPJM Desa , RKP Desq , dan APB Desa ). Dokumen ini harus memuat Nama Kegiatan , Lokasi Kegiatan , dan Besaran Anggaran secata jelas Transparansi dan Akuntable. Bisa juga dibangunkan dalam satu lokasi , yaitu tadi dalam pelaporannya memerlukan administrasi yang rapi serta pemisahan laporan pertanggung jawaban yabg jelas untuk menghindari Tumpang Tindih. ( Asher ).

waktu baca 0 menit
Selasa, 16 Des 2025 14:50 52 kabiro Timur Tengah

Jalan Dusun Patenggeng RW 11 Desa  Margaluyu Di Hotmix Pakai Anggaran Dana Sapras 2025.

Sumedang , kpktipikor .id. 

Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang , telah melaksanakan Progam Pembangunan Jalan Dusun Patenggeng RW 11 dengan Pengaspalan Hotmix yang dilakukan oleh pihak ke tiga atau rekanan . Adapun dana yang dipakai pembangunan jalan tersebut berasal dari Anggaran Dana Sapras Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Kebetulan juga selaku rekanan atau pihak ke tiga sebagai pelaksana pembangunan adalah dari putra daerah warga masyarakat Desa Margaluyu itu sendiri. Pembangunan jalan RW 11 Dusun Patenggeng dengan Panjang 180 Meter , Lebar 3 Meter dan ketinggian atau ketebalan hotmix 5 - 6 Cm , dilaksanakan mulai Hari Kamis , 10 Desember 2025 sebagaimana tanda tangan kontrak yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Margaluyu dan Pihak Ke Tiga / Rekanan 
( Bachtiar , Dadan cs ) pada Hari Rabu , 9 Desember 2025 pukul 16.00 wib.

Warga masyarakat Dusun Patenggeng RW 11 Desa Margaluyu melalui perwakilanya mengucapkan " Terimakasih yang sebesar - besarnya kepada pihak Pemerintahan Desa Margaluyu dimana telah memperhatikan jalan Patenggeng diperbaiki atau dibangun pada akhir tahun 2025 ini. Kami sebagai perwakilan warga sangan antusias jalan di perbaiki , dikarenakan jalan tersebut adalah sangat bermamfaat bagi warga. Baik untuk perjalanan transportasi jalan , pengguna jalan kaki , dan keperluan lainya " , semoga jalan yang ada di wilayah Desa Margaluyu semuanya dibangun memakai pengaspalan hotmix. Tutur kata di lokasi pembangunan jalan Patenggeng. 

Sikap serupa perkataan dari tokoh masyarakat setempat, menyampaikan " proses pembangunan jalan atau gang yang ada di wilayah Desa Margaluyu Tanjungsari Sumedang , seharusnya menggunakan aspal hotmix untuk kedepannya  jangan menggunakan rapat beton lagi. Dikarenakan progam aspal hotmix sudah dari tahun kemarin , hanya di kita aja baru sekarang pakai aspal hotmix dari anggaran dana sapras Provinsi Jawa Barat ". Minggu lalu sudah di bangun TPT nya dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025. Adapun dalam pelaksanaan proses pembangunan di satu lokasi memakai dua anggaran berbeda  memang secara umum tidak boleh. Akan tetapi kalau sebelumnya sudah di masukan pada APBdes nya , itu tidak jadi pernasalahan dengan catatan pelaporanya harus berbeda , yaitu satu laporan keuangan dari Dana Desa , dan satu lagi jalan hotmix dari dana sapras. Cuma yang dihawatirkan proses pelaksanaan pembangunan dalam satu lokasi menggunakan dua anggaran berbeda tidak dimasukan pada APBdes nya , inilah yang akan jadi titik awal permasalahan. Dikarenakan secara umum tidak dibolehkan menggunakan dua sumber dana publik yang berbeda ( seperti dana desa dan dana sapras , yang mungkin berasal dari APBD atau APBN ) guna membiayai objek atau komponen kegiatan yang sama persis disatu lokasi. Hal ini dikenal sebagai ( DOBLE  FUNDING ) , atau Tumpang Tindih Anggaran serta merupakan pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan Negara dan Desa. 

Lebih jauh lagi menyampaikan, bahwa sebelum pelaksaan di laksanakan harus ada perencanaan terpadu : Semua rencana pembangunan di Desa , termasuk yang didanai dari berbagai sumber harus dibahas dan disepakati melalui MUSYAWARAH DESA ( MUSDES ) dan dimasukkan dalam dokumen Perencanaan Desa ( RPJM Desa , RKP Desq , dan APB Desa ). Dokumen ini harus memuat Nama Kegiatan , Lokasi Kegiatan , dan Besaran Anggaran secata jelas Transparansi    dan Akuntable. Bisa juga dibangunkan dalam satu lokasi , yaitu tadi dalam pelaporannya memerlukan administrasi yang rapi serta pemisahan laporan pertanggung jawaban yabg jelas untuk menghindari Tumpang Tindih. ( Asher ).

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA