Sumedang , kpktipikor .id -Sekilas melihat kembali ke belakang , tatkala ada romor bahwa wilayah Sumedang akan dilintasi atau dibangun ruas jalan tol yang menghubungkan Cileunyi – Dawuan. Maka lahirlah nama jalan tol tersebut adalah CISUMDAWU memiliki konotasi CILEUNYI – SUMEDANG – DAWUAN. Dengan adanya pembangunan ruas jalan tol tersebut , banyak rumah warga yang kena gusur , tanah pertanian warga masyarakat , termasuk Tanah Aset Desa yang dilintasi proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu. Sebelum tahap pembayaran ganti rugi areal yang kena jalan tol , dilaksanakan dulu Pendataan nama – nama pemilik , kemudian pengukuran , dilanjutkan pemberkasan yang tujuanya guna Pelaksanaan Pembayaran Ganti Untung dari pihak Pemerintah melalui Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Kepada Warga Masyarakat dan atau Kepada Pihak Pemerintahan Desa yang tanahnya kena gusur proyek tersebut.
Memperhatikan kinerja semua tim yang terkait dalam pembebasan Tanah , Bangunan , Tanaman , yang ada itu semuanya dibayar oleh pihak Pemerintah. Sebelum lokasi Tanah , Bangunan , Tanaman , digusur oleh pihak pengembang atau pelaksana di lapangan , maka diadakan dulu TAHAP PEMBAYARAN TUNTAS. Demikian juga seharusnya untuk Tanah Aset Desa yang terkena pembangunan jalan tol Cisumdawu wilayah Kabupaten Sumedang.
Hasil investigasi di lapangan , konfirmasi dengan berbagai pihak institusi atau dinas yang terkait untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Cisumdawu , ternyata masih banyak permasalahan ganti untung yang belum terealisasikan atau DIBAYAR kepada yang haknya sesuai data pendataan.
Salah satu contoh , Pemerintahan Desa Margaluyu yang kena lintasan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu , tercantum dalam data Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Sumedang 16 bidang / bata , sampai sekarang masih belum juga dibayar oleh pihak pengembang pembangunan jalan tol tersebut. Dan masih banyak Desa – Desa yang lainya menunggu realisasi pembayaran secara total dan menyeluruh, baik terhadap Tanah Aset Desa dan atau kepada pemilik Tanah Bangunan Warga Masyarakat Sumedang.
Hasil dari konfirmasi di lapangan baik terhadap warga masyarakat , dan kepada orang – orang yang masuk TIM Desa Margaluyu Tanjungsari Sumedang, mengenai Pembebasan Lahan Tanah Bangunan hal Jalan Tol Cisumdawu , mengatakan , bahwa Aset Desa Margaluyu Tanjungsari yang kena ganti rugi itu , mulai dari Bangunan Pos Ronda , Jalan Gang , Irigasi , dll. Sampai kepada lokasi Tanah Aset Desa yang sekarang di jadikan tempat pembuangan sampah itu masuk dalam daftar akan dibebaskan atau dibayar oleh pihak pemerintah.
Sedangkan menurut keterangan dari pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang , bahwa untuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Untung Tanah Aset Desa Yang Ada Di Wilayah Kabupaten Sumedang ” Menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat “.
Adapun tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Keadilan Masyarakat ( LPKM ) Maung Bodas Jagariksa , menyampaikan ” Kami dari lembaga akan sekuat tenaga mendorong agar pembayaran hasil ganti untung tanah tersebut diketahui oleh pihak warga masyarakat Desa Margaluyu secara Tranparansi dan akuntable. Lebih lanjut lagi menyampaikan , marilah kita semua Introfeksi diri , sadar akan jatidiri masing – masing sebelum duduk dikursi Pemerintahan Desa. Apa dipilih oleh warga masyarakat , atau hanya perwakilan , dan atau hanya ditunjuk dengan kebijakan Kepala Desa. Perangkat Desa sekarang di gajih oleh Dana APBD , artinya dibayar dari hasil pajak uang rakyat. Maka ga boleh membohongi diri sendiri apalagi membohongi warga masyarakat. Tutur kata Ketua LPKM di ruang kerjanya.
( Asher. )
Tidak ada komentar