Harapan Kuasa Hukum Keluarga Korban, Para Pelaku Dapat Segera Di Amankan Oleh Kepolisian Sektor Polsek Batang Toru

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 08:35 28 Admin KPK

Tapanuli Selatan, kpktipikor.id – Keluarga korban Saferius Nduru warga Aek sabatang menek. kelurahan rianiate. Kecamatan Angkola sangkunur. kabupaten Tapanuli Selatan. Sumatra Utara.

Resmi korban telah melaporkan pelaku penganiaya di sentral Polsek batang toru. pada hari Jumat pagi tanggal 29 mei 2025 pukul 10.00 wib Atas dugaan Pengeroyokan secara bersama-sama. hingga terjadi pembacokan yang menggunakan senjata tajam.

Keluarga korban yang membuat laporan di Polsek batang toru. di dampingi oleh pengacaranya

1. Armin Lubis
2. Azhari Daulay SH

Saferius nduru korban penganiayaan pengeroyokan tersebut mengalami luka di bagian punggung akibat pembacokan yang di lakukan oleh pelaku

1. Fonahia Nduru
2. Deli Nduru
3. Metoni Nduru

Keluarga korban resmi laporkan pelaku pengeroyokan dengan nomor LP /B/27(V/2025/SPKT/POLSEK BATANG TORU/ POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATRA UTARA.

Terimakasih kepada Polsek Resort Batang Toru atas Pelayanan kepada masyarakat yang sangat memuaskan dan tidak merasa di kecewakan.

Korban berharap kepada kepolisian untuk menegakkan keadilan, supremasi hukum atas penanganan kasus ini. agar segera melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan barang bukti, karena keluarga korban merasa trauma tidak dapat bekerja mencari nafkah atas kejadian itu yang akan berlanjut dengan masalah yang lebih besar lagi.

Saferius nduru (korban) yang mempunyai tanggung jawab. memberikan nafkah anak dan istrinya. dimohon kepada pihak penegak hukum agar dengan secepatnya mengamankan para pihak pelaku. kita takut akan melarikan diri terang nya

Sesuai dengan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam junto 351 ayat 1 dan KUHP pasal 170 yang di lakukan secara bersama sama.

(DW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA