Sumut Deli Serdang 30 Juni 2025.kpktipikor.id
“Salah satu Perkejaan pembuat Drainase di Jalan Permasyarakatan kecamatan Sunggal Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,Para pekerja drainase tidak ada satu pun yang mengunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) seperti terlihat di saat melaksanakan pekerjaan Sabtu,Sampai saat ini(30 /06/2025 )
Di Papan Informasi proyek dengan Nilai kontrak Rp.127.835.000.00 dan dikerjakan oleh Penyedia jasa CV. Karya Amanah Nusantara.
Diduga abaikan penerapan K3, karena pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, sedangkan APD sudah termasuk dalam isi kontrak dan SOP ( Sistem Operasi Pekerjaan ) juga dalam Kontrak.
Peraturan perundang-undangan nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen (K3)
Tujuan utama penerapan K3 adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja konstruksi serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Lebih lanjut menurut nya Aspek K3 harus sebelumnya diperhatikan dalam proses lelang,Aspek K3 harus diperhatikan termasuk dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja.
Pengawasan terhadap pelaksanaan K3 dilakukan sejak tahap tender dan berlanjut selama pelaksanaan proyek,Adapun sangsi Ketidak patuhan terhadap standar K3 dapat dikenakan sangsi Hukum,Denda,Bahkan penghentian Proyek.
Proyek konstruksi dengan resiko tinggi wajib melibatkan Ahli K3 dan mempunyai Sertifikat dari dinas tenaga kerja,Konstruksi untuk memastikan penerapan K3 yang tepat.
Hingga berita ini di tanyakan belum ada tanggapan dari dinas SDA BMBK Deli Serdang
(SANDI)
Kaparwil Sumut
Tidak ada komentar