Nias Selatan – kpktipikor.id 14 Oktober 2025
Seorang guru berinisial MT, yang mengajar di SMP Negeri 2 Siduaori, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi di bawah umur berinisial EM.
Informasi ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa MT memanggil korban ke ruang kantor sekolah dengan alasan untuk membuat kopi. Namun, dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan yang tidak pantas terhadap korban pada tanggal 28 Agustus 2025 kemarin.(Selasa,14/10/2025)
Kasus ini langsung menjadi perhatian warga dan pihak sekolah. Sejumlah tokoh masyarakat dan orang tua siswa mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Selama ini kami menunggu itikad baik dari MT,tapi ternyata tidak. Kami berharap jangan ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Jika benar, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”katanya
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Pihak keluarga korban dikabarkan telah didampingi oleh lembaga perlindungan anak setempat untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.Seusai berita ini ditayangkan maka pihak keluarga korban akan memberikan laporan kepada pihak yang berwajib.Ketika berita ini ditayangkan, belum didapatkan info dari MT.ketika kami konfirmasi kepada pihak sekolah namun pihak sekolah belum memberikan keterangan
(NOVERIUS SADAWA)
Tidak ada komentar